26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sabu Ditemukan di Mes Pemko Tanjungbalai, Polrestabes Medan Panggil Sekda Pemko Tanjungbalai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Yusmada, terkait 5 kilogram (kg) sabu yang ditemukan di dalam kamar Sekda Mes Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.

DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).
DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Sekda Pemko Tanjungbalai). Kata Riko, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (7/10). “Kita sudah melakukan panggilan (kepada Sekda Tanjung Balai), hari Rabu akan memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, sedang didalami mengapa mess tersebut bisa menjadi tempat penyimpanan narkoba.

“Kita masih kembangkan kenapa barang bukti itu disimpan di salah satu (kamar) Mess Pemko (Tanjungbalai) yang ada di Medan. Kita juga sedang dalami mengapa dapat fasilitas mess,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, polisi meng amankan 5 kilogram (kg) sabu dari Mes Pemko Tanjungbalai tersebut. Narkoba itu disimpan di kamar yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai. Sebanyak 5 kg narkoba tersebut merupakan bagian dari 9 kg sabu yang berhasil mereka sita dari komplotan JSP alias Jimmy (51) pada 29 September 2020 lalu.

JSP alias Jimmy (51) bersama dua rekannya, CP alias Udin (31) dan SP alias Rizal (36) ditangkap polisi di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 4 kg sabu. Saat diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan 5 kg sabu lagi di Mess Pemko Tanjungbalai. Polisi lalu menelusuri pengakuan itu dan menemukan barang bukti narkoba tersebut.

Sementara, tersangka JSP tak menampik dirinya sebagai mantan tim sukses Wali Kota Tanjungbalai. Karena itu, JSP bisa mendapat fasilitas menginap di Mes Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Kemudahan akses inilah kemudian dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

“Saya dulu pernah jadi tim sukses Wali Kota (Tanjungbalai) dan pernah bekerja di rumah orang tua Wali Kota Tanjungbalai. Kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di Mess Pemko Tanjungbalai kapan saja saya mau,” ujar tersangka JSP sesaat dimasukkan ke dalam sel tahanan saat dihadirkan pada pemaparan kasus, Senin (5/10) sore. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, Yusmada, terkait 5 kilogram (kg) sabu yang ditemukan di dalam kamar Sekda Mes Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai Jalan Karya Jaya Kecamatan Medan Johor.

DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).
DIPAPARKAN: Para tersangka jaringan narkoba internasional dipaparkan di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10).

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Sekda Pemko Tanjungbalai). Kata Riko, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan pada Rabu (7/10). “Kita sudah melakukan panggilan (kepada Sekda Tanjung Balai), hari Rabu akan memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (6/10).

Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, sedang didalami mengapa mess tersebut bisa menjadi tempat penyimpanan narkoba.

“Kita masih kembangkan kenapa barang bukti itu disimpan di salah satu (kamar) Mess Pemko (Tanjungbalai) yang ada di Medan. Kita juga sedang dalami mengapa dapat fasilitas mess,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, polisi meng amankan 5 kilogram (kg) sabu dari Mes Pemko Tanjungbalai tersebut. Narkoba itu disimpan di kamar yang diperuntukkan bagi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai. Sebanyak 5 kg narkoba tersebut merupakan bagian dari 9 kg sabu yang berhasil mereka sita dari komplotan JSP alias Jimmy (51) pada 29 September 2020 lalu.

JSP alias Jimmy (51) bersama dua rekannya, CP alias Udin (31) dan SP alias Rizal (36) ditangkap polisi di Jalan Sisingamangaraja dengan barang bukti 4 kg sabu. Saat diinterogasi tersangka mengaku masih menyimpan 5 kg sabu lagi di Mess Pemko Tanjungbalai. Polisi lalu menelusuri pengakuan itu dan menemukan barang bukti narkoba tersebut.

Sementara, tersangka JSP tak menampik dirinya sebagai mantan tim sukses Wali Kota Tanjungbalai. Karena itu, JSP bisa mendapat fasilitas menginap di Mes Pemko Tanjungbalai Jalan Karya Jaya, Medan Johor. Kemudahan akses inilah kemudian dimanfaatkan JSP untuk menyelundupkan dan menyimpan sabu di tempat tersebut.

“Saya dulu pernah jadi tim sukses Wali Kota (Tanjungbalai) dan pernah bekerja di rumah orang tua Wali Kota Tanjungbalai. Kalau saya mau ke Medan, saya bisa menginap di Mess Pemko Tanjungbalai kapan saja saya mau,” ujar tersangka JSP sesaat dimasukkan ke dalam sel tahanan saat dihadirkan pada pemaparan kasus, Senin (5/10) sore. (ris/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/