25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Sidang Korupsi DBH PBB: Bupati Labura Ngaku Terima Rp500 Juta

LABURA, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah mengaku menerima uang dan bagi hasil (DBH) sebesar Rp545 juta. Hal itu diungkapkannya, sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).
SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).

“Saya menerima uang Rp500 jutaan gitulah, tapi sudah saya kembalikan ke kas daerah,” kata Kharuddin, di hadapan hakim ketua Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/10).

Saat ditanyakan soal bagaimana proses penerimaan itu, ia menyatakan hanya menandatangani surat keterangan (sk) yang sebelumnya sudah di setujui oleh bawahannya.

“Kalau itu saya kurang paham, karena itu saya hanya menandatanganinya saja,” ujarnya.

“Jadi bapak menandatangani tanpa menanyakan apa yang bapak tanda tangani? Namun, dalam putusan MA, mengatakan bahwa upah pungut itu tidak boleh digunakan untuk pribadi, namun untuk keperluan daerah,” kata jaksa Hendri.

Kharuddin menyatakan bahwa uang yang diterimanya tak semua dipegang olehnya.

“Uang itu tidak semua saya pegang. Misalnya 100 persen, 60 persen sama saya dan 40 persen untuk Wakil Bupati. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke Pemkab,” bebernya.

Menurut Kharuddin, hal tersebut sudah tertuang di SK Bupati yang ditandatanganinya. Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, Kharuddin menyebut terdakwa sudah ke Dirjen Keuangan untuk berkonsultasi. “Mereka yakin bahkan ada rekamannya bahwa itu diperbolehkan,” sebutnya.

Di sela pernyataan itu, hakim anggota, Safril Batubara menanyakan ide siapa yang membuat SK tersebut. “Soalnya keterangan Sekda kemarin, tahun 2012 belum ada SK ini,” tanya Safril.

“Pembentukan SK tersebut adalah ide dari (Ahmad) Fuad Lubis selaku Kadis Pendapatan Kabupaten Labura,” jawab Kharuddin.

“Kamu tau apa isi SK yang kamu tandatangi itu?,” tanya hakim Safril kembali.

“Saya tidak ingat pak,” jawab Kharuddin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan Bupati Labura juga akan dijadikan tersangka.

“Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan,” terangnya. Saat ditanyakan kapan, Hendri menyarankan agar wartawan menanyakan ke penyidik Dit Krimsus Polda Sumut.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2013-2015.

“Ketiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Jaksa melanjutkan, Bahwa perbuatan ketiga terdakwa dan Kharuddin Syah selaku Bupati Labuhanbatu Utara pada tahun 2014 dan 2015 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan perhitungan kerugian, lanjut jaksa lagi, keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan melalui Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Nomor : R-49 / PW.02/5.1/2019 tanggal 20 September 2019 hal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sebesar Rp2,1 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (man/azw)

LABURA, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah mengaku menerima uang dan bagi hasil (DBH) sebesar Rp545 juta. Hal itu diungkapkannya, sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).
SIDANG: Bupati Labura, Kharuddin Syah (pegang mic) memberikan keterangan dalam kasus dugaan korupsi DBH PBB, Senin (5/10).

“Saya menerima uang Rp500 jutaan gitulah, tapi sudah saya kembalikan ke kas daerah,” kata Kharuddin, di hadapan hakim ketua Sri Wahyuni, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/10).

Saat ditanyakan soal bagaimana proses penerimaan itu, ia menyatakan hanya menandatangani surat keterangan (sk) yang sebelumnya sudah di setujui oleh bawahannya.

“Kalau itu saya kurang paham, karena itu saya hanya menandatanganinya saja,” ujarnya.

“Jadi bapak menandatangani tanpa menanyakan apa yang bapak tanda tangani? Namun, dalam putusan MA, mengatakan bahwa upah pungut itu tidak boleh digunakan untuk pribadi, namun untuk keperluan daerah,” kata jaksa Hendri.

Kharuddin menyatakan bahwa uang yang diterimanya tak semua dipegang olehnya.

“Uang itu tidak semua saya pegang. Misalnya 100 persen, 60 persen sama saya dan 40 persen untuk Wakil Bupati. Namun, uang tersebut sudah dikembalikan ke Pemkab,” bebernya.

Menurut Kharuddin, hal tersebut sudah tertuang di SK Bupati yang ditandatanganinya. Sebelum SK yang tahun 2013 itu dibuat, Kharuddin menyebut terdakwa sudah ke Dirjen Keuangan untuk berkonsultasi. “Mereka yakin bahkan ada rekamannya bahwa itu diperbolehkan,” sebutnya.

Di sela pernyataan itu, hakim anggota, Safril Batubara menanyakan ide siapa yang membuat SK tersebut. “Soalnya keterangan Sekda kemarin, tahun 2012 belum ada SK ini,” tanya Safril.

“Pembentukan SK tersebut adalah ide dari (Ahmad) Fuad Lubis selaku Kadis Pendapatan Kabupaten Labura,” jawab Kharuddin.

“Kamu tau apa isi SK yang kamu tandatangi itu?,” tanya hakim Safril kembali.

“Saya tidak ingat pak,” jawab Kharuddin.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan Bupati Labura juga akan dijadikan tersangka.

“Bisa jadi, tidak menutup kemungkinan,” terangnya. Saat ditanyakan kapan, Hendri menyarankan agar wartawan menanyakan ke penyidik Dit Krimsus Polda Sumut.

Dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa diadili dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun Anggaran 2013-2015.

“Ketiga terdakwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2,1 miliar,” ucap Jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Wahyuni.

Jaksa melanjutkan, Bahwa perbuatan ketiga terdakwa dan Kharuddin Syah selaku Bupati Labuhanbatu Utara pada tahun 2014 dan 2015 adalah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara.

Berdasarkan perhitungan kerugian, lanjut jaksa lagi, keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara di Medan melalui Surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Sumut Nomor : R-49 / PW.02/5.1/2019 tanggal 20 September 2019 hal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan PBB sebesar Rp2,1 miliar.

Perbuatan ketiga terdakwa diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/