29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Poldasu Kembali Sita Aset Milik Apin BK, Diduga Hasil TPPU

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Apin BK, yang diduga tersangka bandar judi online di Medan, Kamis (6/10).

Saat ini, ABK masih diburu pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikabarkan kabur ke Singapura. Adapun, aset yang disita di antaranya tanah dan bangunan yang berada di Jalan Pinus Raya, Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. Aset berupa gedung berlantai dua ini diduga dimiliki ABK dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan itu. “Iya, hari ini (Kamis-red), Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, aset di lokasi saat ini mencapai Rp5 miliar. Disita karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan kelas IA Khusus nomor 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022. “Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO,” terangnya.

Diketahui, dalam perkara perjudian ini, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama ABK alias Jhoni dan inisial NP yang diduga merupakan leader atau pimpinan operator judi online milik ABK.

Terhadap NP, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut (JPU Kejatisu). Sedangkan untuk ABK, statusnya masih DPO.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga memimpin penggerebekan lokasi perjudian di Warung Warna Warni (WWW) yang berada di Kompleks Cemara Asri, pada Selasa, 9 Agustus 2022 dini hari. Ada 7 unit rumah toko (Ruko) yang digeledah.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan yang mengoperasikan beberapa website dan ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar perharinya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimsus Polda Sumut) Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik Apin BK, yang diduga tersangka bandar judi online di Medan, Kamis (6/10).

Saat ini, ABK masih diburu pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikabarkan kabur ke Singapura. Adapun, aset yang disita di antaranya tanah dan bangunan yang berada di Jalan Pinus Raya, Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. Aset berupa gedung berlantai dua ini diduga dimiliki ABK dari hasil perjudian yang selama ini digelutinya.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Herwansyah Putra ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penyitaan itu. “Iya, hari ini (Kamis-red), Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita aset milik J alias Apin BK. Ini disita terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya,” ujarnya.

Dijelaskannya, aset di lokasi saat ini mencapai Rp5 miliar. Disita karena sudah adanya surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan kelas IA Khusus nomor 3255/pen.sit/2022/PN mdn tanggal 23 September 2022. “Makanya hari ini waktu yang tepat untuk dilakukan penyitaan. Sampai saat ini, J alias Apin BK masih dalam pencarian atau DPO,” terangnya.

Diketahui, dalam perkara perjudian ini, ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama ABK alias Jhoni dan inisial NP yang diduga merupakan leader atau pimpinan operator judi online milik ABK.

Terhadap NP, penyidik telah mengirimkan tahap pertama berkas pemeriksaannya ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut (JPU Kejatisu). Sedangkan untuk ABK, statusnya masih DPO.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak juga memimpin penggerebekan lokasi perjudian di Warung Warna Warni (WWW) yang berada di Kompleks Cemara Asri, pada Selasa, 9 Agustus 2022 dini hari. Ada 7 unit rumah toko (Ruko) yang digeledah.

Dari hasil penggeledahan, totalnya ada 18 ruangan yang mengoperasikan beberapa website dan ada 18 jenis judi online. Selain itu, tim juga mengamankan 264 layar monitor 150 CPU, 24 unit laptop, 105 handphone, 19 buku tabungan, 26 ATM, kartu Telkomsel 560 buah, 20 unit CCTV. Omsetnya diperkirakan mencapai Rp1 miliar perharinya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/