BINJAI, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan narkotika antar provinsi, belum lama ini. Ada 2 tersangka yang diamankan polisi di Jalan Satria, Kelurahan Satria, Binjai Kota, yakni R (20) dan DPA (18)
Kedua tersangka berdomisili di Aceh Tenggara. Dengan pengungkapan ini, Polres Binjai kembali menunjukkan taringnya untuk melawan peredaran gelap narkotika jaringan antar provinsi.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, tim dari Unit II Satresnarkoba Polres Binjai menemukan 2 orang yang dicurigai membawa ganja dan sesuai dengan informasi yang diterima.
“Keduanya ditangkap saat tengah berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Satria. Saat itu, keduanya sedang menggendong tas ransel warna hitam,” kata Junaidi, Kamis (7/11/2024).
Dia menambahkan, keduanya sempat berusaha kabur ketika didekati petugas. Mereka kabur ke arah belakang rumah.
“Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas, keduanya berhasil diamankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan dari dalam ransel adalah, 5 bal warna coklat berisi narkotika jenis daun ganja dengan berat kotor 11 ribu gram, 1 tas ransel, 1 HP Samsung, 1 HP Realme dan 1 motor Honda Vario BL 6039 BE. Kepada polisi, sambung Junaidi, R dan DPA menyebut, ganja tersebut milik mereka yang dibawa dari Kutacane.
Kini, kedua tersangka dan barang bukti sudah diboyong ke Mapolres Binjai. “Keduanya melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun sampai dengan 20 tahun,” pungkasnya. (ted)