31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Miliki 7,9 Kg Daun Khat, WN Ethiopia Divonis 10 Tahun Penjara

HUKUM: WN Ethiopia, Said Abity Abdurahman didampingi penerjemah menjalani sidang putusan,di PN Medan,  Rabu (22/1).
HUKUM: WN Ethiopia, Said Abity Abdurahman didampingi penerjemah menjalani sidang putusan,di PN Medan, Rabu (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Negara (WN) Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) dihukum dengan pidana selama 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1).

Dalam amar putusannya, terdakwa kurir daun Khat 7,9 kg ini, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said, selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua, Jarihat Simarmata. Sementara atas putusannya itu, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan terdakwa Said ditangkap pada 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.

Selanjutnya mereka berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal.

Lalu petugas keamanan memanggil terdakwa Said dan tidak lama kemudian datanglah terdakwa menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket dengan menunjukkan identitas diri dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp40.000.

Namun, karena terdakwa belum membawanya selanjutnya terdakwa masuk untuk mengambil uang dan identitas diri.

Setelah paket tersebut barada ditangan terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 buah kardus yang didalamnya terdapat 4 bungkus aluminium foil yang berisikan narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram netto.

Kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum. Bahwa terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari negara Ethiopia.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati. (man/btr)

HUKUM: WN Ethiopia, Said Abity Abdurahman didampingi penerjemah menjalani sidang putusan,di PN Medan,  Rabu (22/1).
HUKUM: WN Ethiopia, Said Abity Abdurahman didampingi penerjemah menjalani sidang putusan,di PN Medan, Rabu (22/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Negara (WN) Ethiopia, Said Abity Abdurahman (30) dihukum dengan pidana selama 10 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga didenda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, dalam sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1).

Dalam amar putusannya, terdakwa kurir daun Khat 7,9 kg ini, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Said, selama 10 tahun denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” ucap Hakim Ketua, Jarihat Simarmata. Sementara atas putusannya itu, terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan terdakwa Said ditangkap pada 18 Juli 2019 sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Jalan Binjai Km 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu Kabupaten Deliserdang yang mencurigai paket yang berasal dari Ethiopia.

Selanjutnya mereka berangkat untuk mengantarkan paket yang berisikan narkotika jenis daun khat kepada terdakwa selaku penerima barang sesuai yang tertera dalam paket tersebut dengan alamat penerima di Jalan Binjai KM 12,7 Wisma Keluarga No 44 Kecamatan Medan Sunggal.

Lalu petugas keamanan memanggil terdakwa Said dan tidak lama kemudian datanglah terdakwa menghampiri petugas kantor pos dan saksi Leonardo DD Nainggolan untuk mengambil paket dengan menunjukkan identitas diri dan membayar biaya pengiriman sebesar Rp40.000.

Namun, karena terdakwa belum membawanya selanjutnya terdakwa masuk untuk mengambil uang dan identitas diri.

Setelah paket tersebut barada ditangan terdakwa kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 2 buah kardus yang didalamnya terdapat 4 bungkus aluminium foil yang berisikan narkotika jenis daun khat dengan berat keseluruhannya seberat 7.900 gram netto.

Kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses secara hukum. Bahwa terdakwa memperoleh kiriman/paket narkotika jenis daun khat dari seseorang yang bernama Maruf (DPO) dari negara Ethiopia.

Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling tinggi penjara seumur hidup atau hukuman mati. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/