Site icon SumutPos

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Salim Hanya Dituntut 10 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Salim Wongso, terdakwa pekerjakan anak dibawah umur hanya divonis 10 bulan penjara, Rabu (5/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Cafe Ice Krim Garden, Salim Wongso (44) dituntut rendah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho. Pengusaha ini hanya dituntut selama 10 bulan penjara, karena dinilai telah terbukti mempekerjakan anak dibawah umur yakni TBS.

“Menuntut terdakwa Salim Wongso selama 10 bulan penjara,” kata Chandra di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12) sore.

JPU menganggap perbuatan Salim Wongso terbukti melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.

Tuntutan JPU terhadap Salim Wongso sangat rendah jika dilihat dari pasal yang menjerat terdakwa.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta,” demikian bunyi Pasal 88.

Namun, JPU tidak menjelaskan secara detail mengapa tuntutan tersebut sangat rendah. Dalam dakwaan JPU, korban (Bayu) yang masih berumur 17 tahun mulai bekerja di Cafe Ice Krim Garden di Jalan Selamat Ketaren, Komplex MMTC Blok Q, Nomor 17, Kelurahan Medan Estate.

Terdakwa yang tidak ada memiliki izin usaha, langsung menerima korban untuk bekerja tanpa menghiraukan umurnya.

Wongso yang tinggal di Jalan Selamat Ketaren, Komplex MMTC, Blok Q Nomor 17, memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp15.000. Sedangkan untuk gaji, terdakwa menyepakati Rp900.000 per bulan.

“Pada lantai 3 cafe tersebut terdakwa menyediakan musik DJ setiap Sabtu sampai jam 23.30 WIB dengan mengenakan tarif sebesar Rp15.000 per orang kepada setiap pengunjung,” tandas Chandra.

Sementara, pengunjung yang kerap datang untuk mendengarkan musik DJ adalah pelajar yang rata-rata usianya masih anak-anak.

Tak lama berselang, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang cafe milik terdakwa yang tidak memiliki izin usaha dari instansi berwenang.

Mendapat laporan itu, Sabtu 11 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan langsung merazia cafe milik terdakwa.

Hasilnya, polisi mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asyik berjoget serta para karyawan/karyawati cafe.

Setelah dilakukan test urine, ternyata ada 4 pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba.(man/ala)

Exit mobile version