LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres narkoba Polres Langkat meringkus lima tersangka kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu sabu.
Kelima tersangka itu adalah Arifin Syah (37), Rahmad Fauzi(17), Yudha Putra (17), seorang anak remaja berinisial MF (16).
Satu di antara mereka ditangkap di Pangkalan Susu, Selasa (3/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap di Tanjungpura, Rabu( 4/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Langkat, AKP Adi Hariono, SH kepada Sumut Pos mengatakan, pihaknya juga mengamankan Syahril(43), warga Dusun Nelayan, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Syahril ditangkap di Depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,Rabu(4/12) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dari tersangka Syahril diamankan 25 gram sabu. Sedangkan dari keempat tersangka lainnya juga diamankan 0,35 gram sabu.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-5 tersangka diamankan di Mako Polres Langkat,”ujar AKP Adi Hariono. (yas/han)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Personel Satres narkoba Polres Langkat meringkus lima tersangka kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu sabu.
Kelima tersangka itu adalah Arifin Syah (37), Rahmad Fauzi(17), Yudha Putra (17), seorang anak remaja berinisial MF (16).
Satu di antara mereka ditangkap di Pangkalan Susu, Selasa (3/12) sekitar pukul 18.00 WIB. Sedangkan 3 tersangka lainnya ditangkap di Tanjungpura, Rabu( 4/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Narkoba Langkat, AKP Adi Hariono, SH kepada Sumut Pos mengatakan, pihaknya juga mengamankan Syahril(43), warga Dusun Nelayan, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Syahril ditangkap di Depan Pos Lantas Sei Karang, Jalan Lintas Medan-Aceh, Dusun Sidomulio, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat,Rabu(4/12) sekitar pukul 06.30 WIB.