28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Mantan Dirut RSUD dr Tengku Mansyur

Ridho Damanik, SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Forum Mahasiswa Tanjungbalai mendesak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk menindaklanjuti kembali kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2015.

Meski Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih telah divonis selama 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/2). Format Tanjungbalai menilai ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Hal itu, disampaikan Ketua Forum Mahasiswa Tanjungbalai, Ridho Damanik SH dalam pertanyaan sikap atas penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Rhido berharap, ada upaya hukum dilakukan kejaksaan untuk menjerat dan menghukum pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kita minta pihak berwenang agar segera melakukan pemeriksaan kepada oknum mantan Dirut RSUD dr Tengku Mansyur berinisial AN. Kuat dugaan, ada keteribatannya dengan kasus tersebut,”ujar Ridho kepada wartawan di Medan, Kamis  (1/3) siang.

Dalam analisis hukumnya, Ridho mengatakan seharusnya Kejati Sumut tidak menghentikan penyidikan sampai Novryska Saragih saja. Sebagai penegak hukum, Kejatisu harus melakukan penyidikan keseluruhan terhadap manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

“Indikasi keterlibatan atasan Novryska Saragih, seperti mantan Dirut atas kasus korupsi itu sangat korelasi dengan vonis yang diterimanya,” kata Ridho didampingi Ketua Samarinda, Herman Ramadana.

Ridho juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sumut, yang mana berkat komitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terkhusus dalam menangani kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara RSUD Tengku Mansyur, Novyrska Saragih sebesar Rp1,4 Miliar.

Ridho Damanik, SH

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Forum Mahasiswa Tanjungbalai mendesak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut untuk menindaklanjuti kembali kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja langsung dan belanja tidak langsung di RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2015.

Meski Mantan Bendahara Pengeluaran RSUD dr Tengku Mansyur Tanjungbalai, Novryska Saragih telah divonis selama 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/2). Format Tanjungbalai menilai ada keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi ini.

Hal itu, disampaikan Ketua Forum Mahasiswa Tanjungbalai, Ridho Damanik SH dalam pertanyaan sikap atas penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai, Sumut.

Rhido berharap, ada upaya hukum dilakukan kejaksaan untuk menjerat dan menghukum pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kita minta pihak berwenang agar segera melakukan pemeriksaan kepada oknum mantan Dirut RSUD dr Tengku Mansyur berinisial AN. Kuat dugaan, ada keteribatannya dengan kasus tersebut,”ujar Ridho kepada wartawan di Medan, Kamis  (1/3) siang.

Dalam analisis hukumnya, Ridho mengatakan seharusnya Kejati Sumut tidak menghentikan penyidikan sampai Novryska Saragih saja. Sebagai penegak hukum, Kejatisu harus melakukan penyidikan keseluruhan terhadap manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai.

“Indikasi keterlibatan atasan Novryska Saragih, seperti mantan Dirut atas kasus korupsi itu sangat korelasi dengan vonis yang diterimanya,” kata Ridho didampingi Ketua Samarinda, Herman Ramadana.

Ridho juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sumut, yang mana berkat komitmen tinggi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi terkhusus dalam menangani kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara RSUD Tengku Mansyur, Novyrska Saragih sebesar Rp1,4 Miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/