MEDAN, SUMUTPOS.CO – Azari Anggara, warga Jalan Kongsi Marindal I Gang Sejahtera Kecamatan Patumbak, Deliserdang, dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim. Ia dinyatakan terbukti menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 100 gram.
“Menjatuhkan terdakwa Azari Anggara dengan pidana 9 tahun penjara,” ucap Hakim Ketua Riana Pohan, di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/12).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah menjadi kurir sabu yang akan diberikan kepada seorang pembeli dengan nilai transaksi Rp62 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 (2) jo pasal 132 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata hakim dalam amar putusannya.
Selain pidana penjara, hakim juga membebankan denda terdakwa sebesar Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan. Putusan yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang memint terdakwa dihukum 9 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, hakim memberikan kesempatan terdakwa untuk menanggapinya. Namun, terdakwa memilih menerima putusan.
“Saya menerimanya bu,” ujar terdakwa.
Dalam berkas dakwaan jaksa dijelaskan, perbuatan terdakwa berawal dari bujukan Dirga alias Boger (belum tertangkap), pada Juni 2019 yang menyuruhnya mengantar sabu tersebut ke pembeli dan menerima uangnya Rp62 juta.
Saat itu terdakwa dijanjikan akan diberikan upah Rp1 juta bila berhasil mengantarkannya. Setelah pembeli narkotika jenis sabu sabu tersebut datang ke lokasi di Jalan Karya Gang Rukun Desa Mekar Sari, Deliserdang dan bertemu dengan pembeli yang dimaksudkan.
Mereka kemudian bertransaksi di ruang tamu. Saat barang sabu itu diserahkan, pembeli tersebut langsung menangkap terdakwa. Ternyata pembeli sabu, adalah personil kepolisian dari Polda Sumut yang melakukan penyamaran. (man/btr)