26 C
Medan
Monday, September 30, 2024

Peras Sopir Truk Bongkar Muat Viral di Medsos, Polisi Tangkap Oknum OKP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan diringkus polisi karena melakukan pemerasan terhadap sopir truk bongkar muat di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Aksi pelaku premanisme yang diketahui bernama Rudi Sugara (45) ini viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap saat berada di kawasan Amplas, Selasa (4/1) sore.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban, Irwansyah Siregar (35).

“Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan,” kata Firdaus, Kamis (6/1).

Firdaus menjelaskan, aksi pelaku terjadi sekira pukul 12.10 WIB pada Senin (3/1). Saat itu, korban datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya dan kemudian melakukan bongkar muat barang di Jalan Panglima Denai, statisun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dekat Terminal Amplas. Ketika sudah hampir selesai bongkar muat, pelaku bersama seorang rekannya datang lalu langsung meminta uang keamanan.

Karena tidak mau terjadi keributan, korban langsung memberikan uang sebesar Rp30.000. Namun pelaku menyatakan uang yang diberikan kurang.

“Korban tidak mau memberikan tambahan uang dengan alasan tidak punya uang lagi. Selanjutnya, pelaku menghalangi mobil korban dan mengancamnya, kalau tidak diberikan tambahan uang maka tidak diizinkan pergi,” terang Firdaus.

Korban akhirnya memberikan tambahan uang sesuai yang diminta pelaku sebesar Rp10.000. Setelah diberikan, pelaku tidak menghalangi mobil korban dan membiarkannya pergi.

“Korban sempat merekam video aksi pelaku dan tersebar di media sosial (medsos) hingga viral. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku tersebut,” sambung Firdaus.

Dia menambahkan, dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp5.000, video pemerasan, sepatu, pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Medan diringkus polisi karena melakukan pemerasan terhadap sopir truk bongkar muat di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas. Aksi pelaku premanisme yang diketahui bernama Rudi Sugara (45) ini viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan, pelaku pemerasan tersebut ditangkap saat berada di kawasan Amplas, Selasa (4/1) sore.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerasan terhadap korban, Irwansyah Siregar (35).

“Pelaku sudah 20 kali melakukan pemerasan terhadap orang lain dengan modus uang keamanan,” kata Firdaus, Kamis (6/1).

Firdaus menjelaskan, aksi pelaku terjadi sekira pukul 12.10 WIB pada Senin (3/1). Saat itu, korban datang mengendarai mobil bersama dengan rekannya dan kemudian melakukan bongkar muat barang di Jalan Panglima Denai, statisun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dekat Terminal Amplas. Ketika sudah hampir selesai bongkar muat, pelaku bersama seorang rekannya datang lalu langsung meminta uang keamanan.

Karena tidak mau terjadi keributan, korban langsung memberikan uang sebesar Rp30.000. Namun pelaku menyatakan uang yang diberikan kurang.

“Korban tidak mau memberikan tambahan uang dengan alasan tidak punya uang lagi. Selanjutnya, pelaku menghalangi mobil korban dan mengancamnya, kalau tidak diberikan tambahan uang maka tidak diizinkan pergi,” terang Firdaus.

Korban akhirnya memberikan tambahan uang sesuai yang diminta pelaku sebesar Rp10.000. Setelah diberikan, pelaku tidak menghalangi mobil korban dan membiarkannya pergi.

“Korban sempat merekam video aksi pelaku dan tersebar di media sosial (medsos) hingga viral. Personel kemudian melakukan penyelidikan hingga meringkus pelaku tersebut,” sambung Firdaus.

Dia menambahkan, dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp5.000, video pemerasan, sepatu, pakaian dan topi yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pemerasan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. (ris/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/