29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Banding JPU Diterima, Hukuman Anggota DPRD Kota Tanjungbalai Diperberat 2 Tahun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman koruptor peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait menjadi 6 tahun penjara. Hukuman Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu, naik 2 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya memvonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 10 Oktober 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (8/1).

Menurut majelis hakim banding, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan dana alokasi khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Diantaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000.

Dua penyedia jasa ke luar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Terdakwa Dahman merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi itu sekira April 2016 sampai Agustus 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (sudah divonis).

Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, namun turut bermain dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan SID peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman koruptor peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai, Dahman Sirait menjadi 6 tahun penjara. Hukuman Anggota DPRD Kota Tanjungbalai itu, naik 2 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor Medan yang sebelumnya memvonis 4 tahun penjara.

Majelis hakim banding diketuai Pahatar Simarmata, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn tanggal 10 Oktober 2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (8/1).

Menurut majelis hakim banding, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum, yakni Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya lagi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Diketahui, perkara ini berawal dari disetujuinya usulan dana alokasi khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.

Diantaranya untuk peningkatan struktur jalan dengan konstruksi hotmix pada ruas jalan lingkar utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp25.750.000.000.

Dua penyedia jasa ke luar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp8.245.639.000.

Terdakwa Dahman merupakan orang yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi itu sekira April 2016 sampai Agustus 2018, perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan Anwar Dedek Silitonga selaku Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi, Saksi Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (sudah divonis).

Keterlibatan terdakwa Dahman Sirait bukan sebagai anggota dewan, namun turut bermain dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan SID peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara Kota Tanjungbalai.

Pelaksanaan pekerjaan tak berjalan mulus sebab pekerjaan disubkan kepada pihak lain, sehingga berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/