25 C
Medan
Sunday, July 7, 2024

Sepanjang 2023, Seratusan Perkara Narkotika Diadili PN Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai mencatat ada seratusan perkara narkotika yang masuk untuk diadili dan disidang sepanjang 2023. Bahkan perkara narkotika yang mendominasi dalam sidang di PN Binjai bila dibandingkan dengan perkara lain.

“Ada 136 perkara narkotika yang masuk sepanjang 2023 ditambah sisa perkara yang belum divonis tahun 2022 ada 10 perkara,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (8/1/2024).

Dari jumlah perkara narkotika yang masuk, kata Wira, sebanyak 131 perkara sudah dijatuhi vonis dengan beragam. Namun sayangnya, dia tidak menguraikan secara rinci putusan yang sudah dijatuhi melalui palu majelis hakim tersebut.

“Sisa perkara narkotika yang belum dijatuhi vonis ada 15 jadinya,” sambung Wira.

Perkara kedua diikuti dengan tindak pidana pencurian yang diadili oleh majelis hakim PN Binjai. Setali tiga uang, hal tersebut sejalan dengan maraknya narkotika.

Bagi budak atau pecandu narkotika, tentu hal tersebut sejalan. Pasalnya, para terpidana kasus pencurian diduga melakukan tindak pidana pencurian untuk membeli narkotika.

Wira menambahkan, ada 103 perkara pencurian yang disidang di PN Binjai. Ditambah sisa perkara 2022 ada 10 sehingga jumlahnya menjadi 113 perkara.

“Untuk tahun 2023 ini, 101 perkara tindak pidana pencurian yang sudah dijatuhi vonis. Selebihnya yang belum dijatuhi vonis, dilanjutkan tahun 2024,” beber Wira.

Setelah tindak pidana pencurian, diikuti perkara penggelapan. Wira menjelaskan, ada 19 perkara tindak pidana penggelapan yang disidang di PN Binjai.

Ditambah 2 sisa tahun 2022 totalnya menjadi 21 perkara. “Ada 20 perkara tindak pidana penggelapan yang sudah dijatuhi vonis,” sambungnya.

Wira menambahkan, PN Binjai mengadili tindak pidana penganiayaan sebanyak 9 perkara sepanjang 2023. Kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana penipuan ada 8 perkara.

Lalu ada perkara tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara. “Untuk perkara pembunuhan dan perkara kekerasan dalam rumah tangga, masing-masing ada 3 perkara yang diadili di PN Binjai,” ujarnya.

Total ada 312 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Jumlah tersebut dengan beragam jenis perkara.

“Ditambah sisa 2022, jadi ada 335 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Sedangkan yang sudah divonis hukuman ada 299 perkara, sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2024,” pungkasnya. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai mencatat ada seratusan perkara narkotika yang masuk untuk diadili dan disidang sepanjang 2023. Bahkan perkara narkotika yang mendominasi dalam sidang di PN Binjai bila dibandingkan dengan perkara lain.

“Ada 136 perkara narkotika yang masuk sepanjang 2023 ditambah sisa perkara yang belum divonis tahun 2022 ada 10 perkara,” ujar Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Senin (8/1/2024).

Dari jumlah perkara narkotika yang masuk, kata Wira, sebanyak 131 perkara sudah dijatuhi vonis dengan beragam. Namun sayangnya, dia tidak menguraikan secara rinci putusan yang sudah dijatuhi melalui palu majelis hakim tersebut.

“Sisa perkara narkotika yang belum dijatuhi vonis ada 15 jadinya,” sambung Wira.

Perkara kedua diikuti dengan tindak pidana pencurian yang diadili oleh majelis hakim PN Binjai. Setali tiga uang, hal tersebut sejalan dengan maraknya narkotika.

Bagi budak atau pecandu narkotika, tentu hal tersebut sejalan. Pasalnya, para terpidana kasus pencurian diduga melakukan tindak pidana pencurian untuk membeli narkotika.

Wira menambahkan, ada 103 perkara pencurian yang disidang di PN Binjai. Ditambah sisa perkara 2022 ada 10 sehingga jumlahnya menjadi 113 perkara.

“Untuk tahun 2023 ini, 101 perkara tindak pidana pencurian yang sudah dijatuhi vonis. Selebihnya yang belum dijatuhi vonis, dilanjutkan tahun 2024,” beber Wira.

Setelah tindak pidana pencurian, diikuti perkara penggelapan. Wira menjelaskan, ada 19 perkara tindak pidana penggelapan yang disidang di PN Binjai.

Ditambah 2 sisa tahun 2022 totalnya menjadi 21 perkara. “Ada 20 perkara tindak pidana penggelapan yang sudah dijatuhi vonis,” sambungnya.

Wira menambahkan, PN Binjai mengadili tindak pidana penganiayaan sebanyak 9 perkara sepanjang 2023. Kemudian dilanjutkan dengan tindak pidana penipuan ada 8 perkara.

Lalu ada perkara tindak pidana perjudian sebanyak 8 perkara. “Untuk perkara pembunuhan dan perkara kekerasan dalam rumah tangga, masing-masing ada 3 perkara yang diadili di PN Binjai,” ujarnya.

Total ada 312 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Jumlah tersebut dengan beragam jenis perkara.

“Ditambah sisa 2022, jadi ada 335 perkara yang ditangani PN Binjai sepanjang 2023. Sedangkan yang sudah divonis hukuman ada 299 perkara, sisanya akan dilanjutkan pada tahun 2024,” pungkasnya. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/