SERGAI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Sergai menggerebek Kampung Narkoba di Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Senin (4/2).
Siti Hajar (34), seorang janda beranak tiga ditangkap polisi. Ia ditengarai menjadi pengedar sabu di kawasan itu.
Bersama Kepala Dusun (Kadus) setempat, polisi melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari Siti Hajar, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram yang disimpan di dalam bra.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya. Antara lain, 8 helai plastik kosong klip transparan, 1 pipet ujungnya runcing, 1 dodot dan uang tunai Rp200 ribu.
Selanjutnya, polisi memboyong tersangka bersama barang bukti ke Satresnarkoba Polres Sergai. Namun, polisi sempat dihadang warga yang ingin membebaskan tersangka.
Karena kurangnya jumlah, personel kemudian meminta bantuan kepada Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu untuk datang ke lokasi.
Tak lama, tersangka berhasil diboyong ke Mapolres Sergai. “Ya benar, tersangka sedang kita periksa dan kembangkan,” singkat AKP Martualesi.
Terpisah, Satresnarkoba Polres Sergai menggerebek Kampung Narkoba di Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Petugas curiga pada satu rumah yang dicurigai sebagai lapak mengedar sabu. Rumah itu kemudian digeledah. Namu, tidak ditemukan barang bukti.
Usai penggeledahan di rumah tersebut, polisi mencurigai seorang laki-laki bernama Muhamad Alfi yang sedang berjalan di sekitar lokasi.
Polisi kemudian memeriksan Alfi. Dari saku celana Alfi, petugas menemukan 2 paket sabu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Nama Muhammad Guntur disebut Alfi sebagai asal dia mengambil sabu.
Kemudian, polisi bersama Kepala lingkungan (Kepling) menggerebek rumah kontrakan Muhammad Guntur. Namun saat tiba dirumah Guntur, istri dan ibu mertuanya berteriak-teriak karena tidak berkenan membukakan pintu.
Teriakan itu pun mengundang perhatian warga sekitar yang terbangun dari tidurnya. Melihat pemilik rumah tidak bersedia membuka pintu, personel mencari pintu belakang dan masuk lewat jendela dapur.
Dari dalam rumah Guntur, polisi menemukan 1 paket sabu, 1 unit timbangan elektrik dan 1 pipet runcing.
Kemudian polisi melakukan pemeriksaan di kamar mandi. Di kamar mandi, petugas menemukan 1 unit timbangan elektrik di dalam lobang closet WC dan 60 plastik klip transparan kosong di bawah jendela rumah tersangka.
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu mengatakan, ketiga tersangka ini diamankan di dua lokasi berbeda.
“Tersangka Muhammad Guntur mengakui sudah sekitar 5 bulan mengedarkan sabu, dengan setiap pembelian sabu 1 gram Rp.850.000. Sabu tersebut kemudian ‘dicincang’ dalam paket hemat Rp.50.000 sampai Rp.100.000 dari hasil penjualan sabu itu tersangka meraup keuntungan berkisar Rp.200.000,” kata AKBP Juliarman saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Sergai, Senin (7/2). (sur/ala)