26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Inilah Perjalanan Kasus Ermawan

Ermawan, mantan petinggi PT PLN yang kabur usai divonis 8 tahun penjara, akhirnya ditangkap Kejagung.
Ermawan, mantan petinggi PT PLN yang kabur usai divonis 8 tahun penjara, akhirnya ditangkap Kejagung.

* Jumat 15 November 2013,Ermawan Arif Budiman diperiksa dan langsung dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelum Ermawan, jaksalebih dulu menahan lima pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara pada September lalu. Mereka adalah bekas General Manager PT PLN Pembangkitan Albert Pangaribuan, Manajer Perencanaan Edward Silitonga, Manajer Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Robert Manyuzar, dan Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinan Ritonga.

* Awal Desember 2013 lalu, Ermawan dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus sebagai pribadi, penasihat hukum dan istrinya. Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan.

* Setelah menjalani persidangan yang panjang, Kamis 24 Juli 2014 lalu, hakim Pengadilan Tipikor Medan Jonner Manik memvonis Ermawan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba yang sebelumnya mengganjar Ermawan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun saat itu Ermawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

* 6 Oktober 2014, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Ermawan 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain memperberat hukuman terdakwa, hakim juga memerintahkan jaksa menahan Ermawan. Tapi Ermawan tak berhasil dieksekusi karena keburu melarikan diri. Sejak saat itulah terdakwa jadi buronan Kejatisu.

* Senin 4 Mei 2015, Ermawan ditangkap Intel Kejagung saat berada di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jakarta Selatan. (dok)

Ermawan, mantan petinggi PT PLN yang kabur usai divonis 8 tahun penjara, akhirnya ditangkap Kejagung.
Ermawan, mantan petinggi PT PLN yang kabur usai divonis 8 tahun penjara, akhirnya ditangkap Kejagung.

* Jumat 15 November 2013,Ermawan Arif Budiman diperiksa dan langsung dijebloskan Kejaksaan Negeri (Kejari Medan) ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelum Ermawan, jaksalebih dulu menahan lima pejabat PLN Pembangkitan Sumatera Utara pada September lalu. Mereka adalah bekas General Manager PT PLN Pembangkitan Albert Pangaribuan, Manajer Perencanaan Edward Silitonga, Manajer Bidang Produksi Fahmi Rizal Lubis, Ketua Panitia Pengadaan Robert Manyuzar, dan Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinan Ritonga.

* Awal Desember 2013 lalu, Ermawan dijadikan tahanan kota setelah ada jaminan dari Dirut PT PLN (Persero) Nur Pamudji sebagai pribadi, General Manager (GM) PT PLN Sumut Bernadus sebagai pribadi, penasihat hukum dan istrinya. Selain itu, uang negara yang dikelola PT PLN (Persero) senilai Rp 23,9 miliar juga diserahkan ke panitera Pengadilan Tipikor Medan sebagai jaminan.

* Setelah menjalani persidangan yang panjang, Kamis 24 Juli 2014 lalu, hakim Pengadilan Tipikor Medan Jonner Manik memvonis Ermawan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba yang sebelumnya mengganjar Ermawan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun saat itu Ermawan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

* 6 Oktober 2014, Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis Ermawan 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain memperberat hukuman terdakwa, hakim juga memerintahkan jaksa menahan Ermawan. Tapi Ermawan tak berhasil dieksekusi karena keburu melarikan diri. Sejak saat itulah terdakwa jadi buronan Kejatisu.

* Senin 4 Mei 2015, Ermawan ditangkap Intel Kejagung saat berada di Masjid Baiturrahman, Jalan Margasatwa Barat 9b, Cilandak, Jakarta Selatan. (dok)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/