25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Razia di Terminal Lubukpakam, 2 Pria Diamankan, 1 Residivis Narkotika

Tangkap-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polresta Deliserdang melakukan kegiatan razia di Terminal Lubukpakam, Jumat (7/2) pukul 04.00 wib. Kedua pria itu diamankan karena kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam topi. Keduanya Syahrul (32) warga Jalan Kamboja Nomor 2 Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan Ali Jambak (33) warga Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.

Informasi diperoleh, razia itu berdasarkan surat telegram Dir Res Narkoba Polda Sumut No : ST/56/I/Res.4./2020/Dit Res Narkoba perihal Pelaksanaan Razia di Jalur Lintas Propinsi, Kabupaten Kota, Perbatasan, tempat hiburan dan daerah rawan penyalah gunaan narkoba dan Sprint Kapolresta Deli Serdang No : Sprint/298/II/Pam3.3/2020 perihal pelaksanaan Razia. Sebanyak 30 personel yang dipimpin Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang AKP Amir Sinaga SH dengan sasaran senjata tajam, narkotika, senjata api dan lainnya.

Satu persatu kendaraan yang melintas di Jalinsum diarahkan masuk kedalam terminal. Selanjutnya mempertanyakan surat kendaraan, para petugas juga melakukan penggeledahan badan dan barang yang ada dalan mobil.

Saat mobil Honda Civik BK 558 HI warna silver melintas, petugas mengarahkan masuk dalam terminal. 2 pria yang ada dalam mobil diketahui bernama Syahrul dan Ali Jambak digeledah petugas. Sepaket diduga berisi sabu-sabu dalam plastik klip transparan yang dsimpan di dalam topi ditemukan petugas. Guna penyelidikan kedua pria berikut barang bukti sepaket sabu diamankan petugas.

Saat diinterogasi petugas, Ali Jambak mengaku pernah dihukum penjara pada tahun 2006 dan bebas pada tahun 2009. Selain mengamankan kedua pria itu, razia yang berakhir pada hingga Jumat (7/2) sekira pukul 04.00 wib itu juga melakukan tilang STNK terhadap 2 pengendara. (btr)

Tangkap-Ilustrasi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polresta Deliserdang melakukan kegiatan razia di Terminal Lubukpakam, Jumat (7/2) pukul 04.00 wib. Kedua pria itu diamankan karena kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam topi. Keduanya Syahrul (32) warga Jalan Kamboja Nomor 2 Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan Ali Jambak (33) warga Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.

Informasi diperoleh, razia itu berdasarkan surat telegram Dir Res Narkoba Polda Sumut No : ST/56/I/Res.4./2020/Dit Res Narkoba perihal Pelaksanaan Razia di Jalur Lintas Propinsi, Kabupaten Kota, Perbatasan, tempat hiburan dan daerah rawan penyalah gunaan narkoba dan Sprint Kapolresta Deli Serdang No : Sprint/298/II/Pam3.3/2020 perihal pelaksanaan Razia. Sebanyak 30 personel yang dipimpin Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang AKP Amir Sinaga SH dengan sasaran senjata tajam, narkotika, senjata api dan lainnya.

Satu persatu kendaraan yang melintas di Jalinsum diarahkan masuk kedalam terminal. Selanjutnya mempertanyakan surat kendaraan, para petugas juga melakukan penggeledahan badan dan barang yang ada dalan mobil.

Saat mobil Honda Civik BK 558 HI warna silver melintas, petugas mengarahkan masuk dalam terminal. 2 pria yang ada dalam mobil diketahui bernama Syahrul dan Ali Jambak digeledah petugas. Sepaket diduga berisi sabu-sabu dalam plastik klip transparan yang dsimpan di dalam topi ditemukan petugas. Guna penyelidikan kedua pria berikut barang bukti sepaket sabu diamankan petugas.

Saat diinterogasi petugas, Ali Jambak mengaku pernah dihukum penjara pada tahun 2006 dan bebas pada tahun 2009. Selain mengamankan kedua pria itu, razia yang berakhir pada hingga Jumat (7/2) sekira pukul 04.00 wib itu juga melakukan tilang STNK terhadap 2 pengendara. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/