30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Terlibat Kasus Penganiayaan & Pembakaran Rumah, Kompol RHA Terancam Dipecat

Rosmaida Manurung saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2).
Rosmaida Manurung saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2).

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Tim Subdit III Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Samosir meringkus Rosmaida Manurung, tersangka sekaligus DPO Polres Samosir atas kasus penganiyaan dan pembakaran rumah di Samosir.

Rosmaida diamankan di sebuah ruko yang berada di Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/1).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, setelah diamankan, Rosmaida diboyong ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan sementara.

Namun saat dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA, seorang pria yang dikenal berinisial Kompol RHA dating ke ruang pemeriksaan Rosmaida. Kompol RHA diketahui perwira yang bertugas di Biddokes Poldasu.

“Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti tim yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan oleh Kompol RHA,”terang Tatan.

Pada kesempatan itu, lanjut Tatan, Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan kepada tersangka Rosmaida. Namun dibantah dan ditegaskan oleh KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih, pihaknya sudah memberikan Rosmaida makanan dan minuman untuk siang hari.

“Kompol RHA ingin mengambil handphone yang telah diamankan petugas. Dimana, handphone tersebut sebelumnya sudah diakui oleh Rosmaida, miliknya. Namun Kompol RHA ini mengatakan, handphone yang dipegang Rosmaida adalah HP-nya,” ungkap Tatan.

Setelah dilakukan pengembangan, sambung Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir. Pun begitu, Kompol RHA masih aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.

“Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung. Diduga kuat, Kompol RHA terlibat dikarenakan menurut keterangan para saksi yang tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu, saksi Alamsyah melihat mobil korban terbakar di bagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan, saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke Mobil jenis Ford warna putih. Aksinya terekam CCTV dan diketahui plat mobil BK 1937 BC,” jabarnya.

Tatan menambahkan, hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terancam kurungan penjara, oknum polisi berpangkat Kompol ini juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ya, kita periksa dulu terkait kasus pidananya. Setelah melewati hukuman pidana umum, yang bersangkutan nanti juga akan menjalani sidang kode etik. Kita lihatlah nanti prosesnya, ancamannya seperti apa. Ya, bisa saja (PDTH),” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, personel Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018. Pria yang berstatus anggota polisi aktif ini ditangkap di Pekanbaru, Rabu (5/2) lalu. (ris/han)

Rosmaida Manurung saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2).
Rosmaida Manurung saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2).

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Tim Subdit III Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polres Samosir meringkus Rosmaida Manurung, tersangka sekaligus DPO Polres Samosir atas kasus penganiyaan dan pembakaran rumah di Samosir.

Rosmaida diamankan di sebuah ruko yang berada di Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Senin (20/1).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menjelaskan, setelah diamankan, Rosmaida diboyong ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan sementara.

Namun saat dilakukan pemeriksaan di ruangan Unit PPA, seorang pria yang dikenal berinisial Kompol RHA dating ke ruang pemeriksaan Rosmaida. Kompol RHA diketahui perwira yang bertugas di Biddokes Poldasu.

“Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti tim yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan oleh Kompol RHA,”terang Tatan.

Pada kesempatan itu, lanjut Tatan, Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan kepada tersangka Rosmaida. Namun dibantah dan ditegaskan oleh KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih, pihaknya sudah memberikan Rosmaida makanan dan minuman untuk siang hari.

“Kompol RHA ingin mengambil handphone yang telah diamankan petugas. Dimana, handphone tersebut sebelumnya sudah diakui oleh Rosmaida, miliknya. Namun Kompol RHA ini mengatakan, handphone yang dipegang Rosmaida adalah HP-nya,” ungkap Tatan.

Setelah dilakukan pengembangan, sambung Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir. Pun begitu, Kompol RHA masih aktif dan bertugas di Biddokes Polda Sumut.

“Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung. Diduga kuat, Kompol RHA terlibat dikarenakan menurut keterangan para saksi yang tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Selayang.

Saat itu, saksi Alamsyah melihat mobil korban terbakar di bagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan, saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke Mobil jenis Ford warna putih. Aksinya terekam CCTV dan diketahui plat mobil BK 1937 BC,” jabarnya.

Tatan menambahkan, hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain terancam kurungan penjara, oknum polisi berpangkat Kompol ini juga terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Ya, kita periksa dulu terkait kasus pidananya. Setelah melewati hukuman pidana umum, yang bersangkutan nanti juga akan menjalani sidang kode etik. Kita lihatlah nanti prosesnya, ancamannya seperti apa. Ya, bisa saja (PDTH),” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, personel Subdit III/Umum Direktorat Reskrimum Polda Sumut meringkus seorang pria yang diduga kuat terlibat pembakaran rumah di tepi Danau Toba di Desa Lumban Manurung Kelurahan Tuktuk, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir pada Juni 2018. Pria yang berstatus anggota polisi aktif ini ditangkap di Pekanbaru, Rabu (5/2) lalu. (ris/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/