MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati 5 terdakwa kurir sabu seberat 56 kilogram (kg). Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga memvonis terdakwa dengan pidana mati.
Kelima terdakwa masing-masing Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47). Kelimanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Ronius SH sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id/, Minggu (7/2).
Dalam putusan dengan nomor 291/Pid.Sus/2020/PT MDN itu, hakim menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. “Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2438/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 22 Januari 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai biaya perkara,” bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) tahun lalu. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati 5 terdakwa kurir sabu seberat 56 kilogram (kg). Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang juga memvonis terdakwa dengan pidana mati.
Kelima terdakwa masing-masing Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47). Kelimanya terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua, Ronius SH sebagaimana dikutip dari https://web.pt-medan.go.id/, Minggu (7/2).
Dalam putusan dengan nomor 291/Pid.Sus/2020/PT MDN itu, hakim menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. “Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2438/Pid.Sus/2019/PN Mdn, tanggal 22 Januari 2020 yang dimintakan banding, sekedar mengenai biaya perkara,” bunyi putusan tersebut.
Sebelumnya, Hakim Ketua Sabarulina Ginting menghukum kelima terdakwa masing-masing dengan pidana mati, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1) tahun lalu. (man/azw)