26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Polsek Hamparanperak Tangkap Pelaku Curanmor

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparanperak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Desa Lama Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang. Pelaku yang diamankan adalah Herman alias Cungkring (25) warga Dusun 1 Kikik, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

TERSANGKA: Herman alias Cungkring (25) ditangkap Polsek Hamparanperak.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Hendri Simanjuntak, Minggu (7/3), mengatakan, pengkapan pelaku berdasarkan laporan Sutrisno dengan nomor LP/ 29 /II/2021/H. Perak, tgl 28 Februari 2021.

Dalam laporannya, pria berusia 51 tahun ini kehilangan sepeda motor Vega R BK 3325 CI yang diparkir di depan rumahnya di Dusun I Kikik Desa Kota Datar Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, identitas pelaku yang tidak lain masih tetangga korban berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di satu tambak di desa dekat rumahnya.

“Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi, sehingga kita langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Hendri.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor korban Vega R BK 3325 CI yang belum sempat dijual.

“Pelaku sudah kita tahan, dalam kasus ini pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Hendri. (fac/azw)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparanperak meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Desa Lama Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang. Pelaku yang diamankan adalah Herman alias Cungkring (25) warga Dusun 1 Kikik, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

TERSANGKA: Herman alias Cungkring (25) ditangkap Polsek Hamparanperak.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Hendri Simanjuntak, Minggu (7/3), mengatakan, pengkapan pelaku berdasarkan laporan Sutrisno dengan nomor LP/ 29 /II/2021/H. Perak, tgl 28 Februari 2021.

Dalam laporannya, pria berusia 51 tahun ini kehilangan sepeda motor Vega R BK 3325 CI yang diparkir di depan rumahnya di Dusun I Kikik Desa Kota Datar Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan. Akhirnya, identitas pelaku yang tidak lain masih tetangga korban berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di satu tambak di desa dekat rumahnya.

“Penangkapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi, sehingga kita langsung menangkap pelaku di tempat persembunyiannya,” kata Hendri.

Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor korban Vega R BK 3325 CI yang belum sempat dijual.

“Pelaku sudah kita tahan, dalam kasus ini pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Hendri. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/