28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sri Gagal Nyabu Bersama Selingkuhan

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Sri Junita (tampak punggung) saat diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Sri Junita (39) diringkus polisi atas kepemilikan 0,04 gram sabu saat menginap di  Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi. Alhasil, rencana perempuan yang sudah bersuami inipun gagal nyabu bareng bersama selingkuhannya.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, Sri ditangkap pada Senin (12/2) sekira pukul 13.36 WIB. Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering mengetahui adanya transaksi narkoba di kamar losmen.

Saat petugas melakukan penggerebekan, lanjut MT Sagala, Sri didapat tengah membuang bungkusan ke lantai kamar yang dibookingnya. Melihat itu, petugas pun memeriksa bungkusan tersebut yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu.

Atas barang bukti tersebut, ibu rumah tangga (IRT) yang menetap di Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tersebut, diboyong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diakuinya saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Marinus. Dan rencananya, sabu tersebut dipakai bersama selingkuhannya yang belum sampai ke losmen. (ian/han)

 

 

Foto: SOPIAN/SUMUT POS
DIAMANKAN: Sri Junita (tampak punggung) saat diamankan di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Sri Junita (39) diringkus polisi atas kepemilikan 0,04 gram sabu saat menginap di  Losmen Delima, Jalan Delima, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi. Alhasil, rencana perempuan yang sudah bersuami inipun gagal nyabu bareng bersama selingkuhannya.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP MT Sagala mengatakan, Sri ditangkap pada Senin (12/2) sekira pukul 13.36 WIB. Berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat sering mengetahui adanya transaksi narkoba di kamar losmen.

Saat petugas melakukan penggerebekan, lanjut MT Sagala, Sri didapat tengah membuang bungkusan ke lantai kamar yang dibookingnya. Melihat itu, petugas pun memeriksa bungkusan tersebut yang ternyata berisikan narkotika jenis sabu.

Atas barang bukti tersebut, ibu rumah tangga (IRT) yang menetap di Jalan Prof Dr Hamka, Lingkungan II, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi tersebut, diboyong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diakuinya saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Marinus. Dan rencananya, sabu tersebut dipakai bersama selingkuhannya yang belum sampai ke losmen. (ian/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/