32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gadai Emas Palsu Miliaran Rupiah, Pasutri Divonis 3 dan 5,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan pengelola Pegadaian UPC Perdamaian Stabat, Devi Andria Sari dihukum 3 tahun penjara. Sementara suaminya, Syafda Ridha Syukurillah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menggadai emas palsu yang merugikan negara Rp2,39 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa suami istri (pasutri) itu terbukti melanggar Pasal 3 junto (Jo) Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Devi Andria oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Syafda Ridha Syukurillah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu, terhadap terdakwa Syafda dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara. Sedangkan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” tukas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Devi Andria Sari selama 4 tahun 6 bulan dan Syafda Ridha selama 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Syafda dituntut membayar uang pengganti Rp2,26 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, kasus bermula saat kedua terdakwa Devi dan Syafda, hendak memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Seituan, namun mereka tidak mempunyai modal.

Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat, sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.

Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi.

Namun karena terdakwa sendiri selaku Pengelolanya yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan terdakwa sendiri, nama-nama orang yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.

Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA. Perbuatan keduanya, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.394.468.800. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan pengelola Pegadaian UPC Perdamaian Stabat, Devi Andria Sari dihukum 3 tahun penjara. Sementara suaminya, Syafda Ridha Syukurillah dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terbukti bersalah menggadai emas palsu yang merugikan negara Rp2,39 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/3).

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya, perbuatan kedua terdakwa suami istri (pasutri) itu terbukti melanggar Pasal 3 junto (Jo) Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Devi Andria oleh karenanya dengan pidana penjara 3 tahun, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Dan terdakwa Syafda Ridha Syukurillah dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta, subsider 3 bulan penjara,” ujarnya.

Selain itu, terhadap terdakwa Syafda dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2 miliar lebih. Dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” katanya.

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara. Sedangkan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku bagi penuntut umum,” tukas hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Devi Andria Sari selama 4 tahun 6 bulan dan Syafda Ridha selama 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda masing-masing Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Syafda dituntut membayar uang pengganti Rp2,26 miliar, subsider 3 tahun penjara.

Diketahui, kasus bermula saat kedua terdakwa Devi dan Syafda, hendak memulai beberapa usaha yang dimulai dari kuliner seafood di Cemara Kecamatan Percut Seituan, namun mereka tidak mempunyai modal.

Karena tidak mempunyai modal untuk memulai berbagai macam rencana usaha, terdakwa yang merupakan Pegawai PT Pegadaian (Persero) dan bertugas sebagai Pengelola UPC Perdamaian Stabat, sepakat dengan suaminya Syafda Ridha Syukurillah, untuk membuat pinjaman uang di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan perhiasan imitasi bukan emas, namun nantinya seolah-olah dianggap sebagai emas.

Bahwa sejak tanggal 11 Juni 2019, terdakwa mulai membuat pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Perdamaian Stabat dengan menggunakan barang gadai/jaminannya, berupa perhiasan imitasi.

Namun karena terdakwa sendiri selaku Pengelolanya yang bertugas memeriksa dan menaksir nilai barang gadai/jaminannya, maka ia menilai perhiasan imitasi tersebut senilai dengan perhiasan emas.

Terdakwa dalam membuat pinjaman KCA tersebut ada yang menggunakan nama adik-adik kandung terdakwa tanpa sepengetahuan adik-adik terdakwa, nama-nama karangan terdakwa sendiri, nama-nama orang yang pernah menjadi nasabah di UPC Perdamaian Stabat tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maupun pinjaman Kredit Cepat Aman (KCA) atas nama Syafda Ridha Syukurillah dan orang-orang kenalan Syafda Ridha Syukurillah yang datang langsung ke Kantor UPC Perdamaian Stabat atas suruhan Syafda Ridha Syukurillah.

Yang mana sampai dengan tanggal 24 Maret 2020, seluruhnya berjumlah 306 transaksi KCA. Perbuatan keduanya, merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp2.394.468.800. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/