28.9 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

10 Kilogram Ganja Gagal Edar

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
DS

SUMUTPOS.CO – POLRES Langkat kembali menggagalkan pasokan ganja kering tujuan Medan. Polisi menyita barang bukti 10 kilogram ganja dari salah seorang penumpang bus Pusaka BL-7716 PB, Jumat (22/9) pukul 05.00 WIB.

Saat ini, pria berisnial DS (37) warga Dusun Kapitan Desa Dayah Blang Raleute Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.

DS ditangkap di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Dijelaskannya, personel Sat Reserse Narkoba Polres Langkat sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum dari Aceh menuju Medan membawa puluhan bal ganja.

“Selanjutnya, personel bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam,” kata kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan duduk dibangku nomor 29 didalam bus tersebut. Saat diperiksa dan menggeledahnya, petugas menemukan barang bukti diatas yang disimpannya didalam kotak mie instan.

“Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Medan,” jelas kapolres.

“Namun dia baru menerima uang sebesar Rp700 ribu sebagai uang jalan dan sisanya akan dibayar disana,” tegasnya.(bam/ala)

 

Foto: BAMBANG/SUMUT POS
DS

SUMUTPOS.CO – POLRES Langkat kembali menggagalkan pasokan ganja kering tujuan Medan. Polisi menyita barang bukti 10 kilogram ganja dari salah seorang penumpang bus Pusaka BL-7716 PB, Jumat (22/9) pukul 05.00 WIB.

Saat ini, pria berisnial DS (37) warga Dusun Kapitan Desa Dayah Blang Raleute Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.

DS ditangkap di depan Pos Lalu Lintas Sei Karang Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin membenarkan penangkapan yang dilakukan anggotanya. Dijelaskannya, personel Sat Reserse Narkoba Polres Langkat sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah seorang penumpang menggunakan bus angkutan umum dari Aceh menuju Medan membawa puluhan bal ganja.

“Selanjutnya, personel bersama Satuan Lalu lintas yang berada di Pos Sei Karang melakukan razia di lokasi tersebut. Saat kendaraan itu melintas, petugas langsung meminta kepada sopir agar memeriksa seluruh penumpang serta barang bawaan yang ada di dalam,” kata kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap semua penumpang, petugas menemukan pria mencurigakan duduk dibangku nomor 29 didalam bus tersebut. Saat diperiksa dan menggeledahnya, petugas menemukan barang bukti diatas yang disimpannya didalam kotak mie instan.

“Tersangka dijanjikan uang sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan ganja tersebut ke Medan,” jelas kapolres.

“Namun dia baru menerima uang sebesar Rp700 ribu sebagai uang jalan dan sisanya akan dibayar disana,” tegasnya.(bam/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/