TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang gadis di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara diduga menjadi korban pencabulan selama tujuh tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya. Dugaan pencabulan ini terjadi sejak Mei 2014 saat korban berinisial SRS masih berusia 14 tahun kala itu, pencabulan ini diungkapkan korban berlangsung hingga November 2021.
Kasus ini pun telah dilaporkan oleh korban sendiri didampingi keluarga ke Polres Tebing Tinggi dengan bukti Nomor :STTPL/B/83/I/2021/SPKT/Polres Tebing Tinggi/Polda Sumut/ter-tanggal 31 Januari 2022 lalu.
Menurut pengakuan korban pencabulan terhadap dirinya sudah berlangsung selama tujuh tahun lamanya, ia mengaku dipaksa bersetubuh di bawah ancaman oleh pelaku yang mengatakan akan membunuh ibunya apabila memberitahukan pencabulan yang menimpa dirinya.
“Saya pertama kali dipaksa saat saya masih berusia 14 tahun, dan hingga terakhir di tahun 2021 lalu, saya juga takut menceritakannya kepada siapapun karena selalu diancam kalau bilang atau bercerita ke orang lain akan membunuh Ibu,” ungkap korban, sembari berharap agar pelaku yang merupakan ayah tirinya segera ditangkap.
Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kota Tebingtinggi berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku, karena dikhawatirkan pelaku dapat membahayakan korban-korban lainnya di Kota Tebing Tinggi.
“Kami mendampingi saat korban membuat laporan di Mapolresta Kota Tebingtinggi, dan berharap agar pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku,” ungkap Eva.(one/azw)
Terpisah Kanit PPA Satreskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Lidya Gultom mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi, kemudian juga mengecek tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap korban.
Lidya juga menambahakan karena kejadiannya sudah berlangsung lama dan baru dilaporkan di tahun ini tentu pihaknya harus mendalami dengan tepat dalam penyelidikan, baik dari ahli serta gelar perkara, tutup Lidya.
“Kasus ini masih ditangani unit PPA Polres Tebingtinggi dan masih dalam tahap penyidikan, dengan memintai keterangan sejumlah saksi, dan juga visum terhadap korban,” ungkap Lidya. (one/azw)