25 C
Medan
Wednesday, October 16, 2024
spot_img

16 Burung Langka Seharga Rp500 juta Diamankan Polda Sumut, Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Diburu

IST/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana memperlihatkan 16 satwa dilindungi seharga Rp500 Juta di Mapolda Sumut.

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Adil Aulia (28), beberapa waktu lalu. Dari warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu disita belasan satwa liar yang dilindungi.

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka berbisnis jual beli burung langka dilindungi.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama staf dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian melakukan pengecekan ke rumah tersangka.

Hasilnya, petugas mendapati satwa dilindungi yang diletakkan di ruangan khusus, persis di belakang rumah.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 5 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja (Psittrichas Fulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang papan (Bucerus Bicornis), 1 ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius). Kepada polisi, tersangka mengaku pemilik satwa-satwa dilindungi tersebut adalah Robby (37). Diakui Adil, Robby yang memberi makan dan merawat burung-burung itu.

“Si Robby ini yang punya rumah dan belum berhasil kita amankan. Karena saat personel berada di sana, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada cuma si Adil,” terangnya.

Informasi yang diperoleh petugas, Robby merupakan pegawai PDAM Tirtanadi Belawan. Kini polisi tengah memburu oknum pegawai BUMD ini.

“Untuk Robby tentu akan kita buru,” sebutnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Adil, diketahui bahwa mereka sudah memelihara satwa dilindungi sejak Desember 2018. Para pelaku juga tak memiliki ijin dari pihak berwenang merawat satwa dilindungi tersebut.

Menurut Rony, berdasarkan harga di pasar gelap, untuk ke-16 burung langka itu bila ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Total semuanya sampai Rp500 juta dengan nilai masing-masingnya bervariasi. Itu harga dari pasar gelap, ya,” ungkapnya.

Ke-16 satwa dilindungi itu sekarang disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut. Selanjutnya akan dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut.

Selain 16 satwa, petugas juga mengamankan barang bukti 1 meter selang air, 1 plastik ukuran 1/4 Kg berisi kuaci, 1 tabung tempat pengisian air minum burung, 1 tabung semprotan hewan burung, 1 kotak berisi sarung tangan karet, 1 set peralatan obat kesehatan burung serta satu plastik ukuran 1/4 kilogram berisi buah Ketapang.

Rony menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. “Bila terbukti, pelaku akan disangkakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf a yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya. (dvs/ala)

IST/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana memperlihatkan 16 satwa dilindungi seharga Rp500 Juta di Mapolda Sumut.

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap Adil Aulia (28), beberapa waktu lalu. Dari warga Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan itu disita belasan satwa liar yang dilindungi.

DIREKTUR Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka berbisnis jual beli burung langka dilindungi.

Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut bersama staf dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut kemudian melakukan pengecekan ke rumah tersangka.

Hasilnya, petugas mendapati satwa dilindungi yang diletakkan di ruangan khusus, persis di belakang rumah.

Dalam penggerebekan itu, ditemukan 5 ekor burung Kakatua Raja (Probosciger Aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja (Psittrichas Fulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang papan (Bucerus Bicornis), 1 ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), 1 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulpurea), 3 ekor burung Kasuari Klambir Ganda (Casuarius Casuarius). Kepada polisi, tersangka mengaku pemilik satwa-satwa dilindungi tersebut adalah Robby (37). Diakui Adil, Robby yang memberi makan dan merawat burung-burung itu.

“Si Robby ini yang punya rumah dan belum berhasil kita amankan. Karena saat personel berada di sana, yang bersangkutan tidak ada di rumah. Yang ada cuma si Adil,” terangnya.

Informasi yang diperoleh petugas, Robby merupakan pegawai PDAM Tirtanadi Belawan. Kini polisi tengah memburu oknum pegawai BUMD ini.

“Untuk Robby tentu akan kita buru,” sebutnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada Adil, diketahui bahwa mereka sudah memelihara satwa dilindungi sejak Desember 2018. Para pelaku juga tak memiliki ijin dari pihak berwenang merawat satwa dilindungi tersebut.

Menurut Rony, berdasarkan harga di pasar gelap, untuk ke-16 burung langka itu bila ditotal bisa mencapai ratusan juta rupiah. “Total semuanya sampai Rp500 juta dengan nilai masing-masingnya bervariasi. Itu harga dari pasar gelap, ya,” ungkapnya.

Ke-16 satwa dilindungi itu sekarang disita dan diserahkan kepada pihak BBKSDA Sumut. Selanjutnya akan dibawa ke Taman Wisata Sibolangit untuk penanganan lebih lanjut.

Selain 16 satwa, petugas juga mengamankan barang bukti 1 meter selang air, 1 plastik ukuran 1/4 Kg berisi kuaci, 1 tabung tempat pengisian air minum burung, 1 tabung semprotan hewan burung, 1 kotak berisi sarung tangan karet, 1 set peralatan obat kesehatan burung serta satu plastik ukuran 1/4 kilogram berisi buah Ketapang.

Rony menegaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. “Bila terbukti, pelaku akan disangkakan dengan pasal 21 ayat (2) huruf a yang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Negara RI Nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya. (dvs/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/