MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua Terdakwa begal sepeda motor, Mhd Al Gozi (19) dan Edo Wahyudi (28) diadili secara virtual, di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3). Kedua terdakwa warga Jalan Yos Sudarso, Medan Labuhan dan Jalan Baut Medan Marelan itu didakwa atas perkara pembegalan sepeda motor menggunakan menggunakan air softgun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea menghadirkan saksi korban Rizky Fazilla. Dalam keterangannya, korban mengaku dirinya dibegal di kawasan Yos Sudarso Medan. Ketika itu, ia sedang pulang dari kerjaannya pada malam hari dan tiba-tiba ada tiga orang yang mengendarai sepeda motor matik memepet dirinya.
“Kemudian saya ditodong yang mulia menggunakan parang dan tembak (airsofot gun) untuk menyerahkan kereta (motor),” ucapnya.
Dikarenakan sudah ada rasa ketakutan, korban pun memberikan sepeda motor miliknya. Pasalnya, jika melawan dengan begal tersebut bisa berdampak yang lebih besar lagi. “Saya takut yang mulia, dan saya berikan saja dan jadi trauma,” ujarnya.
Mendengar keterangan saksi itu, Ulina pun menanyakan kepada terdakwa atas aksi begal tersebut. “Ya yang mulia itu benar, kami baru ini melakukan itu,” ujar kedua terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa pada tanggal 22 November 2022 sekira pukul 03.00 WIB Rizky Fazilla melintas di Jalan KL Yos Sudarso Km 11,5 Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Kemudian kedua terdakwa dan Pahmi Prayoga alias Yoga (DPO) yang menggunakan sepeda motor matik memepet korban dengan meodong airsoft gun dan parang dan mengambil secara paksa sepeda motor korban.
Kemudian Al Gozi membawa pergi sepeda motor korban di tempat kos di Jalan Yong Panah Hijau Gang Darmawan Lingkungan XI Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, yang juga diikuti kedua terdakwa.
Melihat sepeda motor di ambil komplotan begal, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Medan Labuhan. Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mencari kemudian meringkus komplotan begal tersebut. Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam pidana Pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke 2 KHUPidana. (man/azw)