25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Sidang Terdakwa Kurir Sabu 27 Kg, Warga Medan Barat Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Surungan Marusaha Siahaan (36) warga Medan Barat ini, terancam dihukum mati. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 27 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan menguraikan dalam dakwaannya, bermula pada 24 Oktober 2022, terdakwa Surungan mendapatkan telfon dari bos terdakwa yaitu Popay (DPO) yang berada di Malaysia, menyuruh terdakwa agar pergi ke Kota Tanjungbalai untuk mengambil narkotika jenis sabu. “Pada 25 Oktober 2022 terdakwa berangkat dari Medan ke Tanjungbalai dengan mengendarai sebuah mobil,” ujar JPU.

Labih lanjut, kata JPU, terdakwa menunggu hingga sekira pukul 17.00 WIB ada yang menghubungi handphone terdakwa dan mengaku yang akan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan orang tersebut sepakat bertemu lewat terminal Tanjungbalai.

“Setelah bertemu, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Tas tersebut terdakwa masukan kedalam mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke Kota Medan. Dalam perjalanan, ketika terdakwa melintas di Kota Tebingtinggi, mobil terdakwa diberhentikan sejumlah petugas Polrestabes Medan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning dengan berat 20 kg.

“Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik terdakwa untuk serahkan kepada pemiliknya menunggu arahan dari Popay yang ada di Malaysia, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa masih ada sabu lainnya yang terdakwa simpan di rumah terdakwa sebanyak 7 bungkus,” urai Jaksa.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke rumahnya di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, untuk mengambil sabu tersebut. Sesampainya di rumah, terdakwa menunjukan keberadaan 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 7 kg tersebut yang terdakwa simpan di dekat lemari.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas jaksan penuntut umum (JPU).

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim diketuai Abdul Kadir melanjutkan sidang dengan mendengarkan dua saksi dari Kepolisian. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Surungan Marusaha Siahaan (36) warga Medan Barat ini, terancam dihukum mati. Pasalnya, dia didakwa atas kasus kurir sabu seberat 27 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Rizqi Darmawan menguraikan dalam dakwaannya, bermula pada 24 Oktober 2022, terdakwa Surungan mendapatkan telfon dari bos terdakwa yaitu Popay (DPO) yang berada di Malaysia, menyuruh terdakwa agar pergi ke Kota Tanjungbalai untuk mengambil narkotika jenis sabu. “Pada 25 Oktober 2022 terdakwa berangkat dari Medan ke Tanjungbalai dengan mengendarai sebuah mobil,” ujar JPU.

Labih lanjut, kata JPU, terdakwa menunggu hingga sekira pukul 17.00 WIB ada yang menghubungi handphone terdakwa dan mengaku yang akan menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa dan orang tersebut sepakat bertemu lewat terminal Tanjungbalai.

“Setelah bertemu, kemudian laki-laki tersebut menyerahkan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning berisi narkotika jenis sabu,” katanya.

Tas tersebut terdakwa masukan kedalam mobil milik terdakwa, setelah itu terdakwa kembali ke Kota Medan. Dalam perjalanan, ketika terdakwa melintas di Kota Tebingtinggi, mobil terdakwa diberhentikan sejumlah petugas Polrestabes Medan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu buah tas berisi 20 bungkus plastik warna kuning dengan berat 20 kg.

“Terdakwa mengaku bahwa sabu tersebut milik terdakwa untuk serahkan kepada pemiliknya menunggu arahan dari Popay yang ada di Malaysia, kemudian terdakwa juga mengakui bahwa masih ada sabu lainnya yang terdakwa simpan di rumah terdakwa sebanyak 7 bungkus,” urai Jaksa.

Selanjutnya, petugas membawa terdakwa ke rumahnya di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, untuk mengambil sabu tersebut. Sesampainya di rumah, terdakwa menunjukan keberadaan 7 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu berat bersih 7 kg tersebut yang terdakwa simpan di dekat lemari.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas jaksan penuntut umum (JPU).

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim diketuai Abdul Kadir melanjutkan sidang dengan mendengarkan dua saksi dari Kepolisian. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/