BINJAI, SUMUTPOS.CO – Setelah ditangkap tim intel Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kejari Binjai, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Binjai, Masniarni akhirnya dijebloskan ke Lapas Wanita Tanjung Gusta, Senin (7/4) siang ke LP Wanita.
“Tadi siang dia (tersangka) masuk dan saya terima, sekitar jam 02.00 Wib,” jelas Kepala Register LP Wanita Tanjung Gusta, Riama.
Menurutnya, Masniarni untuk sementara ditempatkan di blok Mapanaling (MP) bersama dengan tersangka-tersangka dari berbagai kasus seperti narkoba, pencurian serta tindak pidana umum lainnya.
“Jadi untuk sementara waktu karena masih baru, dia dimasukkan satu ruangan di MP. Dan gabung dengan tahanan lainnya,” ungkapnya.
Saat diterima, kondisi Masniarni dalam keadaan sehat. “Kondisinya tadi siang pas kami terima keadaan sehat, nggak sakit,” ujarnya.
Keterangan yang dihimpun, uang hasil korupsi yang dilakukan Masniarni digunakan untuk biaya kampanye suaminya, Jefri Januar Pribadi, saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Binjai tahun 2010 lalu. Dalam kampanye itu, suaminya menaburkan uang pecahan Rp20 ribu Rp50 ribu dan Rp100 ribu kepada ribuan masyarakat Kota Binjai.
Ketika itu, masyarakat saling dorong berebut uang pecahan Rp20 ribu, Rp50 dan Rp100 ribu saat uang tersebut ditebar dari atas panggung oleh Jefri. Hal itu tak dibantah oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Binjai semasa Junaidi SH. Ketika itu dia menemukan kalau anggaran swakelola itu digunakan untuk keperluan kampanye.
Dari anggaran Rp4,5 miliar anggaran swakelola yang ada, ada uang yang tak bisa dipertanggung jawabkan sebesar Rp3,3 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi dana swakelola perbaikan jalan, drainase, jembatan dan rehab sejumlah kantor di Kota Binjai tahun 2010 itu, dua tersangka yakni Alfan Batubara menjabat sebagai bendahara dan Zulfansyah yang menangani bidang cipta karya sudah dijatuhi vonis oleh pengadilan tindak pidana korupsi. Kini satu diantaranya sudah bebas dan satu lagi masih menjalani hukuman di LP Klas II A Binjai.
Zulfansyah, selaku Bendahara pengeluaran di Dinas PU, yang juga salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mengatakan, ia merasa dibohongi oleh atasannya. “Saya tidak ada terima apapun dalam proyek ini, saya hanya diminta meneken cek oleh dia (Masniari-red),” ujar Zulfansyah.
Zulfansyah juga mengungkapkan, bahwa jabatan yang diembannya saat mengerjakan proyek itu karena faktor keterpaksaan. Sebab, saat itu tidak bisa menolak. “Kami juga tahu bakal tersangkut dalam kasus ini. Tapi, mengapa mereka para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yakni RD pada proyek jalan, Ir Wer selaku PPK pada proyek gedung dan AN, PPK proyek drainase tidak jadi tersangka dalam kasus ini,” tanya Zulfansyah.
PEMERIKSAAN TERTUTUP
Sementara itu, pantauan wartawan di ruang penyidik Kejari Binjai sejak pagi hingga siang hari, proses pemeriksaan terhadap tersangka Masniarni berlangsung tertutup. Hanya beberapa petugas kejaksaan terlihat bebas keluar dan masuk ruangan.
Sekira pukul 12.30 wib, proses pemeriksaan selesai. Seketika itu pula tersangka Masniarni dengan didampingi kuasa hukumnya M Syarifuddin SH, serta beberapa petugas kejaksaan dan polisi, langsung berlari keluar ruang pemeriksaan sembari menghindari kejaran wartawan. Mereka lalu bergegas masuk ke dalam mobil tahanan khusus.
Tidak lama setelah itu, mobil yang ditumpangi Masniarni bersama beberapa kendaraan pejabat kejaksaan selanjutnya meninggalkan Kantor Kejari Binjai. Mereka menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan tempat tersangka ditahan, sebelum menunggu proses sidang di Pengadilan Tipikor Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Wilmar Ambarita SH menegaskan, akan menelusuri harta kekayaan Masniari.
“Iya, kita tidak berhenti sampai di sini saja. Karena kita juga akan mencari tahu lebih jauh harta kekayaan yang dimiliki Masniari. Semua itu dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi ini,” tegasnya.
Wilmar mengakui, untuk menelusuri harta kekayaan serta melakukan penyitaan, ada beberapa prosedur atau mekanisme yang dilakukan.
“Kita juga tidak bisa sembarangan dalam menindak lanjuti atau melakukan penyitaan harta kekayaan. Yang jelas, meski ada beberapa harta kekayaan yang kita lihat harus kita buktikan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Ketika ditanya terkait kendala yang dihadapi jaksa mencari Masniari, Wilmar mengaku karena Masniari berpindah-pindah.
Ketika disinggung keterlibatan HM Ali Umri SH Mkn sebagai abang kandungnya yang sengaja melindungi, Wilmar belum bisa menjelaskan.
“Kalau itu saya belum tahu. Dibilang Masniari ini adik kandung Ali Umri pun saya baru tahu ini,” tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Chandra Purnama mengaku, tersangka ditangkap Minggu (6/4) sekira pukul 13.00 Wib di rumah saudaranya di Gang Kavling No.9 Kampung Kranggan, Kulon Kelurahan Jati Raden, Jati Sampurna, Bekasi, Jawa Barat.
“Jadi tersangka ini setelah ditetapkan jadi tersangka, kabur melarikan diri. Dan semalam ditangkap oleh tim di rumah saudaranya. Saat ditangkap tersangka tidak ada melakukan perlawanan,” kata Chandra, di ruang kerjanya, Senin (7/4) pagi.
Chandra menambahkan, tersangka Masriani langsung dibawa ke Medan, Minggu (6/4) malam dan langsung dijebloskan ke Rutan wanita Tanjung Gusta Medan. “Tadi malam udah dibawa tersangkanya ke Medan dan langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” jelasnya.
Kemarin, tersangka juga sedang dilakukan pemeriksaan di Kejari Binjai. Seperti diketahui, penyidikan terhadap tersangka Masniari sejak 4 April 2011. Ia menjadi tersangka dugaan korupsi kegiatan proyek anggaran swakelola pemeliharaan jalan dan jembatan serta pemeliharaan sungai, drainase, gedung TA 2010 pada Dinas PU Kota Binjai.
Saat itu, tersangka menjabat sebagai Kadis PU Kota Binjai dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dan semenjak ditetapkan sebagai tersangka, Masniari menjadi DPO karena kabur melarikan diri. Akibat perbuatanya negara mengalami kerugian Rp3 miliar. (bay/bam/dan/bd/smg)