26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Dipecat Dari PNS, Rumah Disita Bank

Masniari, Kadis PU Binjai
Masniari, Kadis PU Binjai

SUMUTPOS.CO – Masniari dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semasa kepemimpinan Walikota HM Idaham SH Msi tahun 2012 lalu. Pasalnya, Masniari tidak masuk kerja selama 3-4 bulan lamanya tanpa izin. Sehingga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Masniari sudah layak mendapat hukuman disiplin berat dengan pemberhentian.

Sebab, dalam PP 53 tahun 2010 ini, juga memiliki tahapan hukuman disiplin. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat, dalam PP 53 tahun 2010 itu disebutkan, seorang PNS dapat diberhentikan apa bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Saat wartawan menyambangi rumah Masniari yang terletak di Padang Hijau, Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang sudah disita oleh bank.

Selamat (58), Kepala Dusun IV, tempat Masniarni tinggal mengatakan, bahwa rumah Masniarni sudah dalam penguasaan Bank Sumut.

“Saya sudah ada menerima surat dari Bank Sumut yang menyatakan rumah itu dalam penguasaan Bank Sumut,” beber Selamat, seraya menambahkan, rumahnya sudah pernah dipasang plang dari Bank Sumut, tetapi sudah dilepas. (dan/smg)

Masniari, Kadis PU Binjai
Masniari, Kadis PU Binjai

SUMUTPOS.CO – Masniari dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) semasa kepemimpinan Walikota HM Idaham SH Msi tahun 2012 lalu. Pasalnya, Masniari tidak masuk kerja selama 3-4 bulan lamanya tanpa izin. Sehingga, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Masniari sudah layak mendapat hukuman disiplin berat dengan pemberhentian.

Sebab, dalam PP 53 tahun 2010 ini, juga memiliki tahapan hukuman disiplin. Mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. Untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat, dalam PP 53 tahun 2010 itu disebutkan, seorang PNS dapat diberhentikan apa bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Saat wartawan menyambangi rumah Masniari yang terletak di Padang Hijau, Jalan Medan-Binjai, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang sudah disita oleh bank.

Selamat (58), Kepala Dusun IV, tempat Masniarni tinggal mengatakan, bahwa rumah Masniarni sudah dalam penguasaan Bank Sumut.

“Saya sudah ada menerima surat dari Bank Sumut yang menyatakan rumah itu dalam penguasaan Bank Sumut,” beber Selamat, seraya menambahkan, rumahnya sudah pernah dipasang plang dari Bank Sumut, tetapi sudah dilepas. (dan/smg)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/