MEDAN, SUMUTPOS.CO-Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menyitaan kembali satu unit sarana pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan 6 lokasi berupa tanah milik Khaidir Aswan yang berada di Kabupaten Deliserdang. Dimana, ada 10 item kekayaan masuk dalam daftar penyitaan penyidik Kejati Sumut.
“Tidak tutup kemungkinan akan bertambah, lebih dari 10 item yang akan disita. Namun, kita akan data kembali seluruhnya,” ungkap Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan H kepada Sumut Pos, di ruang kerjanya, Kamis (7/5) siang.
Penyitaan dilakukan terhadap aset milik mantan Kepala Koperasi Karyawan PT Pertamina Medan ini, diduga hasil korupsi kredit fiktif di Bank BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan. Kemudian, penyitaan akan dilakukan pada pekan depan.”Kita melakukan penyitaan bertujuan untuk menyelamatkan uang Negara dari kasus ini,” kata Novan.
Dari hasil penyidikan sementara, dugaan korupsi kredit fiktif di dua Bank milik Negara itu mencapai Rp36, 5 miliar. Dengan nilai korupsi fantastik itu, seluruhnya dinikmati Khaidir Aswan.”Seluruhnya masuk ke Khadir Aswan lah. Jadi, menurut penyidik penyitaan akan terus dilakukan sesuai dengan nilai total kerugian Negara senilai Rp36,5 miliar,” ujarnya.
Sebelum dilakukan penyitaan tersebut, Kejati Sumut terlebih dahulu mengajukan penyitaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia menambahkan penyitaan akan dilakukan bertahap, tahap pertama TPPU pada kasus korupsi kredit fiktif di BRI Argo. Kemudian, ditahap kedua TPPU pada kasus korupsi kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri (BSM) Medan.
Sebelumnya , penyidik baru menyita tiga item kekayaan milik Khaidir Aswan, yakni dua unit Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di Jalan Kayu Besar, Kalaunamu, Kabupaten Deliserdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 hektare di kawasan Naorambe, Kabupaten Deliserdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) lalu.
Sekadar diketahui, penyidik Kejati Sumut menetapkan Khaidar Aswan sebagai tersangka kasus dugaan kredit fiktif di bank pemerintah. Yaitu, kasus dugaan kredit fiktif di BSM Medan dengan kerugian negara sebesar Rp11,9 miliar dari total pencairan dana sebesar Rp27 miliar. Selain Khaidir Aswan, juga menetapkan Waziruddin selaku Kepala BSM Medan dan Nurhadi selaku Account Officer (AO) BSM Medan.
Khaidar Aswan juga menjadi tersangka bersama Sri Muliani sebagai kepala Kepala BRI Argo KCP Jalan S.Parman dan Account Officer (AO) BRI Argo KCP Jalan S.Parman dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp20 miliar dari total pencairan dana Rp25 miliar di Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Agro Jalan S Parman, Medan. Kini penyidik Kejati Sumut sudah menahan Khaidar Aswan dan tersangka lainnya di Rutan Tanjung Gusta Medan. (gus/ila)