28 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Empat Pria Ini jadi Kurir Sabu Senilai Rp900 Juta

Empat tersangka kurir sabu.
Empat tersangka kurir sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat kurir narkoba jaringan internasional diciduk petugas Subdit Ditres Narkoba Poldasu dengan barang bukti 2 kilogram sabu senilai Rp 900 juta
asal Malaysia.

Keempat pelaku tersebut yakni Samsul (47), warga Binjai Timur, serta tiga warga Bireun, Aceh Utara, Amrul Fahmi (28), Muhammad Rafi (39) dan Basri (29). “Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda. Dipastikan keempat tersangka merupakan sindikat narkoba internasional,” ungkap Direktur Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga, melalui Kasubdit II, Kompol Sonny M Nugroho, Kamis (17/12) siang.

Dijelaskan Sonny, keempat tersangka ditangkap dengan cara menyaru sebagai pembeli kepada Muhammad Rafi untuk memesan 2 kg sabu. Selanjutnya, Rafi menghubungi dua rekannya yaitu Amrul dan basri untuk menjemput sabu dari rekan mereka Samsul di Jalan Kapten Muslim Medan.

Kemudian Samsul yang ditemui ketiga temannya langsung menyerahkan sabu yang dibungkus dalam plastik. Usai bertransaksi, Samsul yang berada di dalam salah satu mesin ATM mengambil uang langsung ditangkap. “Setelah menangkap S, kita kembangkan dan meringkus 3 pelaku lainnya,” terang Sonny.

Diaku Rafi, sabu didapat dari rekannya di Malaysia. Dari Malaysia sabu dikirim lewat jalur laut dan dijemput oleh rekannya yang lain. “Dua kilogram sabu dihargai Rp 900 juta. Dari hasil penjualan itu, saya dijanjikan sebesar Rp 50 juta,” ungkap Rafi.

Selain mengamankan keempat tersangka dan sabu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor dan 5 unit telepon genggam. Kini, para pelaku diamankan di Mapoldasu.(ham/han)

Empat tersangka kurir sabu.
Empat tersangka kurir sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat kurir narkoba jaringan internasional diciduk petugas Subdit Ditres Narkoba Poldasu dengan barang bukti 2 kilogram sabu senilai Rp 900 juta
asal Malaysia.

Keempat pelaku tersebut yakni Samsul (47), warga Binjai Timur, serta tiga warga Bireun, Aceh Utara, Amrul Fahmi (28), Muhammad Rafi (39) dan Basri (29). “Keempatnya ditangkap dari lokasi berbeda. Dipastikan keempat tersangka merupakan sindikat narkoba internasional,” ungkap Direktur Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Reynhard SP Silitonga, melalui Kasubdit II, Kompol Sonny M Nugroho, Kamis (17/12) siang.

Dijelaskan Sonny, keempat tersangka ditangkap dengan cara menyaru sebagai pembeli kepada Muhammad Rafi untuk memesan 2 kg sabu. Selanjutnya, Rafi menghubungi dua rekannya yaitu Amrul dan basri untuk menjemput sabu dari rekan mereka Samsul di Jalan Kapten Muslim Medan.

Kemudian Samsul yang ditemui ketiga temannya langsung menyerahkan sabu yang dibungkus dalam plastik. Usai bertransaksi, Samsul yang berada di dalam salah satu mesin ATM mengambil uang langsung ditangkap. “Setelah menangkap S, kita kembangkan dan meringkus 3 pelaku lainnya,” terang Sonny.

Diaku Rafi, sabu didapat dari rekannya di Malaysia. Dari Malaysia sabu dikirim lewat jalur laut dan dijemput oleh rekannya yang lain. “Dua kilogram sabu dihargai Rp 900 juta. Dari hasil penjualan itu, saya dijanjikan sebesar Rp 50 juta,” ungkap Rafi.

Selain mengamankan keempat tersangka dan sabu, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor dan 5 unit telepon genggam. Kini, para pelaku diamankan di Mapoldasu.(ham/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/