MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutan Agus Manurung (51) dengan pidana 10 tahun penjara. Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu ini, terbukti bersalah karena menjual sabu yang beratnya ratusan gram. Terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dalam paket-paket kecil seharga Rp730 ribu per paket.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara agar menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara,” tandas JPU Emmi Manurung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5).
Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus itu berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat terdakwa sedang menunggu pembeli.
“Saksi Reinhard Boy H Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keduanya menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram,” urai jaksa di hadapan hakim ketua Richard Silalahi.
Kedua saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, di Jalan Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang.
“Di rumahnya, saksi menyita 85 gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108 gram,” sebutnya.
Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO). Terdakwa memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebesar Rp2,5 juta per 100 gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018.(man/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sutan Agus Manurung (51) dengan pidana 10 tahun penjara. Terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu ini, terbukti bersalah karena menjual sabu yang beratnya ratusan gram. Terdakwa mengemas sabu-sabu tersebut dalam paket-paket kecil seharga Rp730 ribu per paket.
“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara agar menghukum terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara,” tandas JPU Emmi Manurung di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/5).
Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus itu berhasil diungkap anggota TNI dari Den Intel Kodam I BB pada Oktober 2018, saat terdakwa sedang menunggu pembeli.
“Saksi Reinhard Boy H Simanjuntak dan saksi Chaidir Simangunsong (anggota TNI) melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Keduanya menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram,” urai jaksa di hadapan hakim ketua Richard Silalahi.
Kedua saksi kemudian menginterogasi terdakwa. Dari penuturan terdakwa, ia masih ada menyimpan sisa sabu di rumahnya, di Jalan Binjai Km 10 Komplek Abdul Hamid Nasution, Desa Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang.
“Di rumahnya, saksi menyita 85 gram sabu dan 13 paket sabu plastik klip kecil. Setelah ditimbang total jumlah seluruhnya seberat 108 gram,” sebutnya.
Sabu itu diperoleh terdakwa dari Amat (DPO). Terdakwa memperoleh untung dari penjualan sabu itu sebesar Rp2,5 juta per 100 gram, dengan menjualnya dalam 35 paket kecil. Barang haram itu diserahkan Amat kepada terdakwa pada 16 Oktober 2018.(man/ala)