27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pengembangan Pegawai Honorer Terjaring OTT, Polisi Akui Belum Periksa Pegawai Samsat

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini belum menyentuh pegawai Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Dolok Sanggul, terkait pengakuan Edy Harianto Hutagalung, pegawai honorer Samsat hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (2/5) lalu dengan merugikan korban kurang lebih Rp373.000. Saat ini, pihak ini masih menyiapkan pemberkasan, Edy untuk dikirim ke Kejaksaan.

Paur Subbag Kehumasan Polres Humbang Hasundutan, Bripka Syawal mengatakan, penyidik sampai saat ini masih menyiapkan pemberkasan Edy untuk dikirim ke Kejaksaan.

Dan belum mengarah kepada pegawai Samsat, karena masih sebatas pemeriksaan Edy. “Belum ada perkembangan, masih sebatas pemeriksaan Edy,” kata Syawal saat dihubungi, Kamis (7/5).

Sebelumnya, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengungkapkan, atas pengakuan tersangka, bahwa setiap pengurusan ada memberikan uang pungutan liar ke pegawai yang berada di loket.

Selain itu, lanjut Rudi, tersangka mengaku sudah 4 kali sebelum tertangkap telah mengurus pengurusan adminitrasi perpanjangan STNK dan pajak.

Dan tersangkapun mengaku, ada 13 orang juga sama seperti tersangka sebagai calo pengurusan. “ Hari Senin (4/5) kita akan kembangkan ke pegawai dispenda yg melakukan pemungutan yg sdh berlangsung lama,” terang Kapolres,

Syawal menuturkan, Edy yang sudah ditetapkan tersangka dan tidak ditahan dikarenakan sakit maag akun, dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Menurut Syawal, kasus yang menjerat Edy, bisa juga tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengarah ke pemeriksaan pegawai Samsat. Namun tersangka, belum ada mengaku kepada penyidik soal tersebut. Itupun dapat dipedalamin lebih lanjut penyidik, pada pemeriksaan lanjutan tersangka. “Kalau kabarnya dari penyidik, belum ada mengarah ke pegawai Samsat atas keterangan tersangka,” kata Syawal.

Syawal menambahkan, Edy yang tidak dilakukan penahanan dikarenakan jaminan istrinya karena sakit maag akun. Penyidik saat ini belum ada melakukan pemeriksaan lanjutan.

Syawal mengatakan, saat ini pihak satuan reksrim masih melakukan kegiatan Covid 19 dan pemberkasan Edy untuk dikirim ke Kejaksaan.

Namun tidak menutup kemungkinan , kasus OTT ini akan lanjut kepemeriksaan yang lainnya.

“Pokoknya berkas perkara itu pemberkasan. Kalau ada kukabarin pun, hanya kegiatan covid tidak ada pemeriksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus OTT ini bermulai dari laporan, Mutiara kepada pihak kepolisian yang mengaku curiga dalam kepengurusan perpanjangan STNK dan pajaknya.

Dalam keterangan pers, Kapolres AKBP Rudi menerangkan, berawal ketika Mutiara datang ke kantor Samsat, pada Senin 27 April 2020 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana, Mutiara hendak mengurus perpanjangan STNK dan pajak kendaraannya.

Disaat didalam kantor, Mutiara jumpa dengan tersangka. Yang ketika itu tersangka menegur dengan menanyakan maksud kedatangan Mutiara.

Lalu, Mutiara menceritakan, bahwai dirinya mau mengurus pajak dan perpanjangan STNK kendaraan suaminya. Yang kemudian, pelakupun langsung menawarkan jasa pengurusan dengan biaya Rp2.930.000,00 dan meminta buku kendaraan suaminya.

Mendengar itu, Mutiarapun menyerahkan buku kendaraan suaminya yakni BPKB dengan jenis kendaraan mobil toyota Avanza berwarna abu-abu metalic dengan nomor Polisi BB 1360 DB atas nama Sabar Nababan dan satu buah 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ditambah, uang senilai Rp2 juta sebagai uang muka. “Kemudian, korban diberikan nomor telepon pelaku sebagai tempat komunikasi selanjutnya,” kata Kapolres.

Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban untuk datang, Sabtu (2/5) menjemput BPKB dan STNK ke kantor Samsat.

“Sekalian pelaku meminta sisanya Rp930 ribu agar jangan lupa dibawa oleh korban,” sambung Kapolres.

Lalu, pada Sabtunya, sekitar pukul 10.30 WIB, Mutiara jumpa dengan pelaku dikantor Samsat, kemudian pelaku menyerahkan buku kendaraan suami korban.

Setelah itu, korban menyerahkan sisa uang senilai Rp 930 ribu, yang sebelumnya uang dikasih kepada pelaku sejumlah Rp950 ribu.

“Dan disaat membalikkan sisanya Rp20 ribu lagi, disaat itulah tim saber kita menangkap pelaku,” ungkap Rudi.

Atas kejadian tersebut, lanjut Rudi, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp373.000. Yang mana biaya pengurusannya senilai Rp2.556.125 digenapkan senilai Rp2.557.000, namun uang yang diminta tersangka senilai Rp2.930.000. “ Atas perbuatannya, pelaku kita kenakkan pasal penipuan dan penggelapan,” pungkas Rudi. (des/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumatera Utara, sampai saat ini belum menyentuh pegawai Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Dolok Sanggul, terkait pengakuan Edy Harianto Hutagalung, pegawai honorer Samsat hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT), Sabtu (2/5) lalu dengan merugikan korban kurang lebih Rp373.000. Saat ini, pihak ini masih menyiapkan pemberkasan, Edy untuk dikirim ke Kejaksaan.

Paur Subbag Kehumasan Polres Humbang Hasundutan, Bripka Syawal mengatakan, penyidik sampai saat ini masih menyiapkan pemberkasan Edy untuk dikirim ke Kejaksaan.

Dan belum mengarah kepada pegawai Samsat, karena masih sebatas pemeriksaan Edy. “Belum ada perkembangan, masih sebatas pemeriksaan Edy,” kata Syawal saat dihubungi, Kamis (7/5).

Sebelumnya, Kepala Polisi Resort (Kapolres) Humbang Hasundutan, AKBP Rudi Hartono mengungkapkan, atas pengakuan tersangka, bahwa setiap pengurusan ada memberikan uang pungutan liar ke pegawai yang berada di loket.

Selain itu, lanjut Rudi, tersangka mengaku sudah 4 kali sebelum tertangkap telah mengurus pengurusan adminitrasi perpanjangan STNK dan pajak.

Dan tersangkapun mengaku, ada 13 orang juga sama seperti tersangka sebagai calo pengurusan. “ Hari Senin (4/5) kita akan kembangkan ke pegawai dispenda yg melakukan pemungutan yg sdh berlangsung lama,” terang Kapolres,

Syawal menuturkan, Edy yang sudah ditetapkan tersangka dan tidak ditahan dikarenakan sakit maag akun, dijerat pasal penipuan dan penggelapan.

Menurut Syawal, kasus yang menjerat Edy, bisa juga tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengarah ke pemeriksaan pegawai Samsat. Namun tersangka, belum ada mengaku kepada penyidik soal tersebut. Itupun dapat dipedalamin lebih lanjut penyidik, pada pemeriksaan lanjutan tersangka. “Kalau kabarnya dari penyidik, belum ada mengarah ke pegawai Samsat atas keterangan tersangka,” kata Syawal.

Syawal menambahkan, Edy yang tidak dilakukan penahanan dikarenakan jaminan istrinya karena sakit maag akun. Penyidik saat ini belum ada melakukan pemeriksaan lanjutan.

Syawal mengatakan, saat ini pihak satuan reksrim masih melakukan kegiatan Covid 19 dan pemberkasan Edy untuk dikirim ke Kejaksaan.

Namun tidak menutup kemungkinan , kasus OTT ini akan lanjut kepemeriksaan yang lainnya.

“Pokoknya berkas perkara itu pemberkasan. Kalau ada kukabarin pun, hanya kegiatan covid tidak ada pemeriksaan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus OTT ini bermulai dari laporan, Mutiara kepada pihak kepolisian yang mengaku curiga dalam kepengurusan perpanjangan STNK dan pajaknya.

Dalam keterangan pers, Kapolres AKBP Rudi menerangkan, berawal ketika Mutiara datang ke kantor Samsat, pada Senin 27 April 2020 lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Dimana, Mutiara hendak mengurus perpanjangan STNK dan pajak kendaraannya.

Disaat didalam kantor, Mutiara jumpa dengan tersangka. Yang ketika itu tersangka menegur dengan menanyakan maksud kedatangan Mutiara.

Lalu, Mutiara menceritakan, bahwai dirinya mau mengurus pajak dan perpanjangan STNK kendaraan suaminya. Yang kemudian, pelakupun langsung menawarkan jasa pengurusan dengan biaya Rp2.930.000,00 dan meminta buku kendaraan suaminya.

Mendengar itu, Mutiarapun menyerahkan buku kendaraan suaminya yakni BPKB dengan jenis kendaraan mobil toyota Avanza berwarna abu-abu metalic dengan nomor Polisi BB 1360 DB atas nama Sabar Nababan dan satu buah 1 (satu) Lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Ditambah, uang senilai Rp2 juta sebagai uang muka. “Kemudian, korban diberikan nomor telepon pelaku sebagai tempat komunikasi selanjutnya,” kata Kapolres.

Tak lama kemudian, pelaku menghubungi korban untuk datang, Sabtu (2/5) menjemput BPKB dan STNK ke kantor Samsat.

“Sekalian pelaku meminta sisanya Rp930 ribu agar jangan lupa dibawa oleh korban,” sambung Kapolres.

Lalu, pada Sabtunya, sekitar pukul 10.30 WIB, Mutiara jumpa dengan pelaku dikantor Samsat, kemudian pelaku menyerahkan buku kendaraan suami korban.

Setelah itu, korban menyerahkan sisa uang senilai Rp 930 ribu, yang sebelumnya uang dikasih kepada pelaku sejumlah Rp950 ribu.

“Dan disaat membalikkan sisanya Rp20 ribu lagi, disaat itulah tim saber kita menangkap pelaku,” ungkap Rudi.

Atas kejadian tersebut, lanjut Rudi, korban mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp373.000. Yang mana biaya pengurusannya senilai Rp2.556.125 digenapkan senilai Rp2.557.000, namun uang yang diminta tersangka senilai Rp2.930.000. “ Atas perbuatannya, pelaku kita kenakkan pasal penipuan dan penggelapan,” pungkas Rudi. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/