30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Sidang Pembunuhan Hakim, Zuraida Sempat Ingin Sogok Sopir Cabut BAP

SIDANG: Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir terdakwa Zuraida Hanum memberikan keterangan terkait pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (6/5). agusman/sumut pos
SIDANG: Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir terdakwa Zuraida Hanum memberikan keterangan terkait pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (6/5). agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pembunuhan Hakim Jamaluddin kembali berlanjut menghadirkan saksi Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir freelance terdakwa Zuraida Hanum. Terungkap dalam keterangannya, dia sempat ingin disogok oleh Zuraida untuk mencabut atau menarik keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di Kepolisian.

Hel tersebut dikarenakan dalam keterangannya, selain menjadi supir Liber adalah teman curhat Zuraida Hanum dan beberapa kali menyampaikan ingin membunuh Korban.

“Ada 5 kali atau lebih bu Hanum meminta saya untuk membunuh korban, tiga kali di mobil, dan selebihnya melalui telepon,” ungkapnya dihadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5).

Saat ditanyakan majelis hakim, soal Alasan Zuraida ingin membunuh, ia menjawab karena korban suka selingkuh, dan sering berkata kasar kepada terdakwa Zuraida.

Selain itu, Ia sempat menyarankan Zuraida Hanum untuk berdukun kepada orang tua angkat adiknya agar Jamal sayang kepadanya. Namun sarannya ditolak Zuraida karena dirinya tak mempercayai itu.

“Udah saya sarankan dia (Zuraida) untuk berdukun sama mamak angkat adik saya, tapi dia (Zuraida) gamau,” katanya.

Kemudian, ditanyakan Hakim, apakah saksi Liber diperiksa di Kepolisian, dia menjelaskan dirinya diminta keterangan oleh kepolisian.

Saat itu ia mengatakan sempat dikonfotontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polres Kota Medan untuk memberikan keterangan.

“Saya dikonfrontir selama 19 hari di Polres. Dan disitu saya di hadapkan dengan Zuraida,” ucapnya.

Kemudian ia menjelaskan, ada dimintai beberapa keterangan dengan sangkut-pautnya dengan kasus pembunuhan Suami mantan bosnya tersebut.

Setelah itu, ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Zuraida Hanum masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum yang mulia, dia belum manjadi tersangka, dan disitu masih ada pengacaranya pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida),” jelasnya.

Kemudian hal mengejutkan dikatakannya, bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp100 juta agar Liber mencabut BAP-nya di Kepolisian.

“Perlu saya tambahkan, waktu itu saya di berikan catatan kecil, bila menarik kesaksian makan saya akan di berikan Rp100 juta,” bebernya.

Dijelaskannya dengan gerakan, bahwa Zuraida Hanum menunjukkan kertas tersebut dan menunjukannya kepadanya dengan tangan ke paha sebelah kirinya.

Kemudian ditanyakan majelis hakim kembali, bahwa disitu saksi dan terdakwa sama-sama sedang diperiksa, bagaimana bisa dia melakukan hal tersebut. “Saat itu break pak, dan pak purba keluar, hanya kami berdua diruangan itu,” katanya.

Lebih lanjut, bahwa setelah itu dirinya memberitahukan kepada juru tulis perkara (Juper) untuk memeriksa terdakwa Zuraida Hanum. “Maka saya bilang kejuper, tolong diperiksa. Namun saat itu tidak diperiksa,” urainya.

Kemudian dijelaskan Liber, kalau saat itu ia akan membuktikannya, dan hal tersebut dinuktikannya.

“Saya yakin, saat itu pasti saya akan ditelpon oleh dia (Zuraida), dan Benar saya ditelfon. Saya jumpai dia, dan didada saya ada kamera handphone, disitu dimintanya saya untuk mencabut bap saya,” jelasnya.

“Kemudian, saya minta Rp 100 jutanya, dan dia ga berikan. Dibilangnya tarik dulu baru diserahkan uangnya,” sambungnya lagi.

Setelah itu, penasihat hukum Zuraida Hanum Zakir menanyakan bagaimana caranya Zuraida Hanum menuliskan kertas tersebut.

“Jadi udah saya jelaskan, waktu itu break istirahat. Dia keluarkan pulpen, kertas oret-oret dari dalam tasnya. Baru ditulisnya dan ditunjukannya kepada saya,” pungkasnya.

Setelah itu, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Zuraida Hanum untuk keterangan saksi yang mengatakan dirinya ingin Menyogok, dan Zuraida Hanum menyangkal hal tersebut, namun Zuraida Hanum tidak membantah keterangan yang dirinya ada mengatakan ingin membunuh korban. (man/ram)

SIDANG: Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir terdakwa Zuraida Hanum memberikan keterangan terkait pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (6/5). agusman/sumut pos
SIDANG: Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir terdakwa Zuraida Hanum memberikan keterangan terkait pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (6/5). agusman/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang pembunuhan Hakim Jamaluddin kembali berlanjut menghadirkan saksi Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir freelance terdakwa Zuraida Hanum. Terungkap dalam keterangannya, dia sempat ingin disogok oleh Zuraida untuk mencabut atau menarik keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di Kepolisian.

Hel tersebut dikarenakan dalam keterangannya, selain menjadi supir Liber adalah teman curhat Zuraida Hanum dan beberapa kali menyampaikan ingin membunuh Korban.

“Ada 5 kali atau lebih bu Hanum meminta saya untuk membunuh korban, tiga kali di mobil, dan selebihnya melalui telepon,” ungkapnya dihadapan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik, di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5).

Saat ditanyakan majelis hakim, soal Alasan Zuraida ingin membunuh, ia menjawab karena korban suka selingkuh, dan sering berkata kasar kepada terdakwa Zuraida.

Selain itu, Ia sempat menyarankan Zuraida Hanum untuk berdukun kepada orang tua angkat adiknya agar Jamal sayang kepadanya. Namun sarannya ditolak Zuraida karena dirinya tak mempercayai itu.

“Udah saya sarankan dia (Zuraida) untuk berdukun sama mamak angkat adik saya, tapi dia (Zuraida) gamau,” katanya.

Kemudian, ditanyakan Hakim, apakah saksi Liber diperiksa di Kepolisian, dia menjelaskan dirinya diminta keterangan oleh kepolisian.

Saat itu ia mengatakan sempat dikonfotontir selama 19 hari dengan Zuraida Hanum di Polres Kota Medan untuk memberikan keterangan.

“Saya dikonfrontir selama 19 hari di Polres. Dan disitu saya di hadapkan dengan Zuraida,” ucapnya.

Kemudian ia menjelaskan, ada dimintai beberapa keterangan dengan sangkut-pautnya dengan kasus pembunuhan Suami mantan bosnya tersebut.

Setelah itu, ia menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Zuraida Hanum masih belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum yang mulia, dia belum manjadi tersangka, dan disitu masih ada pengacaranya pak Purba (sambil menunjuk Onan Purba selaku penasihat hukum Zuraida),” jelasnya.

Kemudian hal mengejutkan dikatakannya, bahwa Zuraida Hanum ingin membayar Rp100 juta agar Liber mencabut BAP-nya di Kepolisian.

“Perlu saya tambahkan, waktu itu saya di berikan catatan kecil, bila menarik kesaksian makan saya akan di berikan Rp100 juta,” bebernya.

Dijelaskannya dengan gerakan, bahwa Zuraida Hanum menunjukkan kertas tersebut dan menunjukannya kepadanya dengan tangan ke paha sebelah kirinya.

Kemudian ditanyakan majelis hakim kembali, bahwa disitu saksi dan terdakwa sama-sama sedang diperiksa, bagaimana bisa dia melakukan hal tersebut. “Saat itu break pak, dan pak purba keluar, hanya kami berdua diruangan itu,” katanya.

Lebih lanjut, bahwa setelah itu dirinya memberitahukan kepada juru tulis perkara (Juper) untuk memeriksa terdakwa Zuraida Hanum. “Maka saya bilang kejuper, tolong diperiksa. Namun saat itu tidak diperiksa,” urainya.

Kemudian dijelaskan Liber, kalau saat itu ia akan membuktikannya, dan hal tersebut dinuktikannya.

“Saya yakin, saat itu pasti saya akan ditelpon oleh dia (Zuraida), dan Benar saya ditelfon. Saya jumpai dia, dan didada saya ada kamera handphone, disitu dimintanya saya untuk mencabut bap saya,” jelasnya.

“Kemudian, saya minta Rp 100 jutanya, dan dia ga berikan. Dibilangnya tarik dulu baru diserahkan uangnya,” sambungnya lagi.

Setelah itu, penasihat hukum Zuraida Hanum Zakir menanyakan bagaimana caranya Zuraida Hanum menuliskan kertas tersebut.

“Jadi udah saya jelaskan, waktu itu break istirahat. Dia keluarkan pulpen, kertas oret-oret dari dalam tasnya. Baru ditulisnya dan ditunjukannya kepada saya,” pungkasnya.

Setelah itu, Majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Zuraida Hanum untuk keterangan saksi yang mengatakan dirinya ingin Menyogok, dan Zuraida Hanum menyangkal hal tersebut, namun Zuraida Hanum tidak membantah keterangan yang dirinya ada mengatakan ingin membunuh korban. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/