MEDAN, SUMUTPOS.CO – KAPOLSEK Medan Area Kompol Faidir Chaniago menjelaskan pihaknya menangkap Iskandar dari Jalan Laut Dendang saat asyik bermain game online di warnet sekitar pukul 14.00 WIB.
Ditangkapnya pemuda pengangguran ini berdasarkan penyelidikan kasus laporan pengaduan Rijon Hutasoit (38), yang kemalingan sepeda motor Suzuki GSX warna merah BK 3538 AIG dan dua handphone dari rumahnya di Jalan Mandala By Personel Polsek Medan Area terpaksa menembak kaki Iskandar (30) warga Jalan Pukat Nomor 47, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
Tindakan tegas dilakukan Polisi, karena Iskandar berupaya melarikan diri dan menyerang polisi saat dilakukan pengembangan kasus, Jumat (5/6) sore lalu.
Iskandar sendiri sempat buron selama sebulan lebih kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pass Jumat (3/4) dini hari.
“Korban membuat laporan kepada polisi, selanjutnya dilakukan lidik (penyelidikan).
Setelah sebulan lebih lidik, kami mendapat informasi keberadaan tersangka Iskandar berada di Jalan Laut Dendang.
Kemudian, diturunkan tim ke lokasi hingga akhirnya meringkus tersangka saat bermain game online di warnet,” ungkap Faidir, Minggu (7/6).
Setelah berhasil diringkus, sambung Faidir, dilakukan introgasi terkait kasus curanmor yang dilakukan tersangka.Dari pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya.
“Personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti kasus tersebut.Namun, ternyata tersangka berusaha kabur dan menyerang petugas,” sebut Faidir.
Tak ingin tersangka kabur, kata dia, personel memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.Akan tetapi, tetap saja tersangka terus melakukan perlawanan.
“Personel terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.
Setelah itu, tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diberi perawatan,” jelas mantan Kapolsek Pancurbatu ini.Ditambahkanya, saat ini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kasusnya terus dikembangkan.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.(ris/btr)