30 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Kejatisu Tingkatkan Korupsi di Pemkab Madina ke Penyidikan

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut (Kejatisu) tengah mendalami kasus dugaan korupsi Pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan anggaran sebesar Rp8 miliar.

Demikian dikatakan Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (5/3) siang.

“Pekan lalu, Kamis (1/3). Penyidik baru saja melakukan gelar perkara internal. Sekarang penyidik akan mulai melakukan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini,”ujarnya.

Pun begitu, Sumanggar enggan membeberkan hasil dari ekspos internal tersebut, termasuk siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagao tersangka atas dugaan korupsi itu.

“Kalau hasilnya, saya belum tahu. Nanti saya tanyakan sama penyidik lah,”tandasnya.

Dikatakan Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dari mulai rekanan hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina.

Dijelaskannya, pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. “Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut,”ungkapnya.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang lokasinya juga berdekatan dengan  Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/han)

 

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut (Kejatisu) tengah mendalami kasus dugaan korupsi Pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu, di kawasan Paya Loting, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan anggaran sebesar Rp8 miliar.

Demikian dikatakan Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Senin (5/3) siang.

“Pekan lalu, Kamis (1/3). Penyidik baru saja melakukan gelar perkara internal. Sekarang penyidik akan mulai melakukan penyidikan, apakah ada tindak pidana korupsi dalam kasus ini,”ujarnya.

Pun begitu, Sumanggar enggan membeberkan hasil dari ekspos internal tersebut, termasuk siapa-siapa saja yang akan ditetapkan sebagao tersangka atas dugaan korupsi itu.

“Kalau hasilnya, saya belum tahu. Nanti saya tanyakan sama penyidik lah,”tandasnya.

Dikatakan Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan dari mulai rekanan hingga pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina.

Dijelaskannya, pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Raja Batu menghabiskan dana sebesar Rp 8 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015. “Ini kita menindaklanjuti laporan dari temuan masyarakat atas pembangunan tersebut,”ungkapnya.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Sirisiri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang lokasinya juga berdekatan dengan  Taman Raja Batu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(gus/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/