26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kurir Sabu 22 Kg, Terdakwa Terancam Dihukum Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alvis Ahmad Alfian (26) terancam mendapat hukuman pidana mati. Warga asal Jawa Timur ini didakwa menjadi kurir sabu seberat 22 kilogram (kg) dari Medan menuju Surabaya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/6).

SIDANG: Alvis Ahmad Alfian, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (7/6).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 10 Januari 2021, terdakwa berangkat dari Bandara Juanda Surabaya menuju Medan. Terdakwa lalu menchat Atta mengabarkan terdakwa telah tiba di Bandara Kualanamu.

“Atta kemudian menyuruh terdakwa mencari penginapan. Kemudian esok harinya, Atta menchat terdakwa dan menyuruh untuk menunggu. Selanjutnya pada 12 Januari 2021, terdakwa disuruh untuk mencari Halte Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja,” ujarnya dihadapan hakim ketua, Murni Rozalinda.

Lebih lanjut, setibanya di halte tersebut, Atta kemudian mengarahkan terdakwa menunggu mobil sedan merah, yang didalam bagasinya terdapat 22 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu seberat 22 kg. Tak berapa lama, sedan yang ditunggu tiba dan terdakwa lalu mengambil koper warna cokelat dari dalam bagasi mobil tersebut.

Kemudian, usai menerima barang haram tersebut, terdakwa kembali ke penginapan. Pada 13 Januari 2021 dinihari, terdakwa langsung berangkat menuju Pool Bus ALS dengan membawa sabu tersebut menuju Surabaya. Namun naas, saat hendak masuk ke loket bus tersebut, terdakwa sudah ditunggu dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Terdakwa langsung ditangkap, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibungkus dalam teh cina.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Alvis Ahmad Alfian (26) terancam mendapat hukuman pidana mati. Warga asal Jawa Timur ini didakwa menjadi kurir sabu seberat 22 kilogram (kg) dari Medan menuju Surabaya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/6).

SIDANG: Alvis Ahmad Alfian, terdakwa kasus sabu menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (7/6).agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria F Tarigan menguraikan dalam dakwaannya, berawal pada 10 Januari 2021, terdakwa berangkat dari Bandara Juanda Surabaya menuju Medan. Terdakwa lalu menchat Atta mengabarkan terdakwa telah tiba di Bandara Kualanamu.

“Atta kemudian menyuruh terdakwa mencari penginapan. Kemudian esok harinya, Atta menchat terdakwa dan menyuruh untuk menunggu. Selanjutnya pada 12 Januari 2021, terdakwa disuruh untuk mencari Halte Bus ALS di Jalan Sisingamangaraja,” ujarnya dihadapan hakim ketua, Murni Rozalinda.

Lebih lanjut, setibanya di halte tersebut, Atta kemudian mengarahkan terdakwa menunggu mobil sedan merah, yang didalam bagasinya terdapat 22 bungkus plastik kemasan teh cina berisi sabu seberat 22 kg. Tak berapa lama, sedan yang ditunggu tiba dan terdakwa lalu mengambil koper warna cokelat dari dalam bagasi mobil tersebut.

Kemudian, usai menerima barang haram tersebut, terdakwa kembali ke penginapan. Pada 13 Januari 2021 dinihari, terdakwa langsung berangkat menuju Pool Bus ALS dengan membawa sabu tersebut menuju Surabaya. Namun naas, saat hendak masuk ke loket bus tersebut, terdakwa sudah ditunggu dua petugas Ditresnarkoba Polda Sumut.

Terdakwa langsung ditangkap, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat. Petugas menemukan barang bukti sabu seberat 22 kg yang dibungkus dalam teh cina.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/