29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Temuan Sabu 57 Kg Tak Bertuan di Sungai Luang, Polda Sumut Panggil 8 Personel Polres Tanjungbalai

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Propam Polda Sumut) memanggil delapan personel dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumut untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).

SABU TAK BERTUAN: Polisi memaparkan sabu 57 kg tak bertuan di Sungai Luang Asahan, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan tersebut, terkait penemuan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 Kg, di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/5) lalu. Namun, disayangkan penemuan barang terlarang itu, tidak diketahui pemiliknya alias tak bertuan.

Adapun, ke delapan personel yang dipanggil, di antaranya tiga berasal dari Polair dan lima dari Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan delapan personel dari Polres Tanjungbalai, terkait dengan penemuan sabu-sabu seberat 57Kg tersebut, untuk dimintai klarifikasinya.

“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan.

Namun demikian, MP Nainggolan tidak merinci lebih jauh perihal pemanggilan itu. Dia juga belum bersedia merinci identitas ke delapan personel yang dipanggil.

Diketahui, pihak kepolisian menyita 57Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5).

Petugas yang berpartroli saat itu curiga terhadap perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Selanjutnya, perahu tersebut dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merek Guanyinwang.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Propam Polda Sumut) memanggil delapan personel dari Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, Sumut untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut, Senin (7/6).

SABU TAK BERTUAN: Polisi memaparkan sabu 57 kg tak bertuan di Sungai Luang Asahan, beberapa waktu lalu.

Pemanggilan tersebut, terkait penemuan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 57 Kg, di perairan Sungai Luang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, pada Rabu (19/5) lalu. Namun, disayangkan penemuan barang terlarang itu, tidak diketahui pemiliknya alias tak bertuan.

Adapun, ke delapan personel yang dipanggil, di antaranya tiga berasal dari Polair dan lima dari Satresnarkoba Polres Tanjungbalai.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, pemanggilan delapan personel dari Polres Tanjungbalai, terkait dengan penemuan sabu-sabu seberat 57Kg tersebut, untuk dimintai klarifikasinya.

“Sedang dilakukan klarifikasi terhadap anggota Polair dan Satnarkoba Tanjungbalai oleh pihak Propam Polda Sumut,” katanya kepada sejumlah wartawan di Medan.

Namun demikian, MP Nainggolan tidak merinci lebih jauh perihal pemanggilan itu. Dia juga belum bersedia merinci identitas ke delapan personel yang dipanggil.

Diketahui, pihak kepolisian menyita 57Kg sabu-sabu tak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu (19/5).

Petugas yang berpartroli saat itu curiga terhadap perahu bermesin yang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. Selanjutnya, perahu tersebut dikejar petugas dan ditemukan bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Sedangkan kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 57 kg sabu-sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merek Guanyinwang.

Selain sabu-sabu, petugas juga menyita 1 unit perahu dan tas tempat penyimpanan sabu-sabu yang kemudian diboyong ke Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/