25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dua Bandar Sabu Divonis 10 Tahun Penjara

DIVONIS:
Azmi dan Syaiful saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa bandar sabu seberat 83,5 gram dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski dihukum tinggi, kedua terdakwa Azmi Purnama Sitorus alias Jimi dan Tengku Syaiful Alamsyah seakan tak menunjukkan rasa penyesalan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3, PN Medan, majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan kurungan.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Richard, Selasa (9/10) sore.

Menanggapi vonis hakim, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan, menyatakan pikir-pikir.

Saat digiring ke sel tahanan sementara PN Medan, kedua terdakwa juga terlihat masih bertanya-tanya dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka masih belum yakin dengan vonis tersebut.

“Berapa tadi Bu Jaksa vonisnya? Benar kan 10 tahun dan subsidair dendanya cuma 4 bulan?,” tanya keduanya kepada JPU Febrina. “Iya benar,” jawab JPU Febrina.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut pada 24 Maret 2018 sekira pukul 17.45 WIB lalu. Saat itu, petugas menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

Begitu terjadi transaksi di Jalan Marindal Gang Madrasah, Kel Harjosari II, Kec Medan Amplas, petugas langsung meringkus keduanya deengan barang bukti sabu seberat 83,5 gram. (man/han)

DIVONIS:
Azmi dan Syaiful saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua terdakwa bandar sabu seberat 83,5 gram dihukum masing-masing selama 10 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Meski dihukum tinggi, kedua terdakwa Azmi Purnama Sitorus alias Jimi dan Tengku Syaiful Alamsyah seakan tak menunjukkan rasa penyesalan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 3, PN Medan, majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsidair 4 bulan kurungan.

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Richard, Selasa (9/10) sore.

Menanggapi vonis hakim, baik kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidair 6 bulan kurungan, menyatakan pikir-pikir.

Saat digiring ke sel tahanan sementara PN Medan, kedua terdakwa juga terlihat masih bertanya-tanya dengan vonis yang dijatuhkan hakim. Mereka masih belum yakin dengan vonis tersebut.

“Berapa tadi Bu Jaksa vonisnya? Benar kan 10 tahun dan subsidair dendanya cuma 4 bulan?,” tanya keduanya kepada JPU Febrina. “Iya benar,” jawab JPU Febrina.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, keduanya ditangkap oleh petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumut pada 24 Maret 2018 sekira pukul 17.45 WIB lalu. Saat itu, petugas menyamar sebagai pembeli barang haram tersebut.

Begitu terjadi transaksi di Jalan Marindal Gang Madrasah, Kel Harjosari II, Kec Medan Amplas, petugas langsung meringkus keduanya deengan barang bukti sabu seberat 83,5 gram. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/