30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Tabrakan KA dan Angkot Tewaskan 4 Penumpang, Sopir Dituntut 16 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Karto Manalu (40) sopir angkutan kota Mini Wampu yang tewaskan empat penumpang usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan, dituntut 16 tahun penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Menurut JPU hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban luka berat dan meninggal dunia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, belum ada perdamaian. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Karto Manalu, pada 4 Desember 2021 lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Sebanyak 4 orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka. (man/azw)

 

 

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Karto Manalu (40) sopir angkutan kota Mini Wampu yang tewaskan empat penumpang usai dihantam kereta api di perlintasan Jalan Sekip Medan, dituntut 16 tahun penjara dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam nota tuntutannya, perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 311 tentang Pelanggaran Lalulintas dan Pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Karto Manalu dengan pidana penjara 16 tahun,” tegasnya.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana tambahan berupa Pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan izin beroperasi angkutan umum terhadap terdakwa.

Menurut JPU hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat korban luka berat dan meninggal dunia, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, belum ada perdamaian. “Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi selanjutnya menunda persidangan hingga sepekan mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, terdakwa Karto Manalu, pada 4 Desember 2021 lalu seperti biasa menjalankan profesinya sebagai sopir angkot Mini Wampu Trayek 123. Dia sempat singgah di warung tuak dan kembali mencari penumpang.

Dari Jalan Sekip simpang Jalan Gereja menuju simpang Jalan Gatot Subroto angkotnya membawa 6 penumpang dan melihat banyak kendaraan berhenti karena ada kereta api hendak melintas.

Terdakwa memang melihat palang pintu perlintasan kereta api sudah turun namun merasa masih bisa melewatinya dan memaksakan diri menyalip kendaraan lainnya untuk melewati palang pintu tersebut.

Sesampainya di depan palang pintu kereta api, terdakwa sempat melihat ke arah perlintasan kereta api untuk memastikan kereta api tidak melintas lalu menerobos palang pintu kereta api dan pada saat di tengah perlintasan kereta api melintas kemudian menyeruduk angkot yang dikemudikannya.

Akibatnya, para penumpang terhempas keluar dari angkot dan berbalik arah ke simpang Jalan Gereja. Sebanyak 4 orang penumpang tewas dan lainnya luka-luka. (man/azw)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/