MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menggunakan kunci Letter T untuk merusak sepeda motor sudah sering dilakukan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, kali ini sedikit unik. Pasalnya, seorang pelaku kejahatan yang terbilang nekat menggunakan gunting untuk melarikan sepeda motor korbannya.
Pelaku adalah Ilyas Tanjung, penduduk warga Jalan Multatuli, yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Kartini, Medan Polonia. Dari pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4518 ABB milik korbannya, Muliadi, yang tak lain tetangganya.
Aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (4/7) malam lalu. Saat itu, korban sedang memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah kawasan Jalan Mawar. Pelaku yang melihat kondisi sepi lalu melancarkan aksinya. Dengan menggunakan gunting, melakukan merusak kunci kontak kendaraan korban dan melarikannya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo yang dikonfirmasi Selasa (7/7) mengatakan, aksi pelaku tergolong unik. Sebab, biasanya para pelaku menggunakan kunci Letter T atau potongan besi tumpul dan lainnya. Ia menambahkan, saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ris/adz)
MEDAN, SUMUTPOS.CO- Menggunakan kunci Letter T untuk merusak sepeda motor sudah sering dilakukan pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun, kali ini sedikit unik. Pasalnya, seorang pelaku kejahatan yang terbilang nekat menggunakan gunting untuk melarikan sepeda motor korbannya.
Pelaku adalah Ilyas Tanjung, penduduk warga Jalan Multatuli, yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru dari kawasan Jalan Kartini, Medan Polonia. Dari pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 4518 ABB milik korbannya, Muliadi, yang tak lain tetangganya.
Aksi pelaku dilakukan pada Sabtu (4/7) malam lalu. Saat itu, korban sedang memarkirkan sepeda motornya di belakang rumah kawasan Jalan Mawar. Pelaku yang melihat kondisi sepi lalu melancarkan aksinya. Dengan menggunakan gunting, melakukan merusak kunci kontak kendaraan korban dan melarikannya.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Medan Baru, Iptu Adhi Putranto Utomo yang dikonfirmasi Selasa (7/7) mengatakan, aksi pelaku tergolong unik. Sebab, biasanya para pelaku menggunakan kunci Letter T atau potongan besi tumpul dan lainnya. Ia menambahkan, saat ini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel tahanan dan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (ris/adz)