30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

4 Oknum Polsek Medan Area yang Memeras dalam Pembinaan, LBH Medan: Kami Akan Lapor Polda dan Mabes Polri

IST/SUMUT POS
Kompol Anjas Asmara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat oknum Polsek Medan Area yang diduga memeras kini masih ditangani di Bidang Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan. Namun sejauh ini, empat oknum polisi tersebut masih belum juga mendapatkan hukuman dari internal kepolisian.

Keempat personel itu masing-masing berinisial, Aiptu JF, Aiptu AL, Brigadir AP dan Bripka JD. Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, Kompol Rohmat mengaku belum mengetahui kasus ini.

“Saya baru sebulan (menjabat), jadi belum tau perkembangannya,” ucapnya kepada Sumut Pos, Minggu (7/7).

Rohmat pun belum bisa memberikan tindakan tegas, lantaran belum mengetahui oknum polisi tersebut. Namun dia mengaku, akan membongkar lagi kasus yang terjadi sejak tiga bulan lalu tersebut.

“Saya pun baru masuk, nantilah kita bongkar lagi ya,” katanya.

Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara mengatakan, keempat anggotanya yang terjerat kasus pemerasan masih ditangani Propam Polrestabes Medan.

“Masih bertugas di Polsek Medan Area, tapi dalam proses pembinaan,” tandas mantan Kanit Ranmor Subdit III/Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota, LBH Medan, Maswan Tambak berharap kasus yang berawal dari laporan kliennya, M Rusli segera ditindaklanjuti Kepolisian.

“Jadi kita bukan mau mencari-cari kesalahan Kepolisian, termasuk Polsek Medan Area. Sudah banyak yang melapor ke kita terkait ketidakbenaran hukum disana,” kata Maswan.

“Jadi harapan kami selaku lembaga yang konsen di penegakan hukum dan HAM, kalau kami maunya jajaran yang di atas polsek ini beranilah menindak tegas oknum Kepolisian yang ada di sektor Medan Area ini,” sambungnya.

Sebab menurut Maswan, kalau nanti tidak ada tindakan tegas akan menjadi preseden buruk ke depan. Artinya akan lahir korban-korban baru.

Maswan beranggapan, bahwa oknum polisi tersebut telah melanggar kode etik Kepolisian. Bila seandainya terbukti, jelas katanya itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak di pengawasan Kepolisian.

“Kalau itu pelanggaran, nantikan bisa kita lihat apakah dari internalnya menjatuhkan hukuman disiplin sampai hal-hal yang terberat pemecatan. Kita kan nggak tau sudah sejauh mana,” imbuhnya.

Namun, dia masih berharap Propam Polrestabes Medan mampu memproses dengan prosedur yang tepat.

“Kalaupun nanti dalam pengaduan laporan kita ini nggak berjalan sesuai prosedur, berarti kan ada yang ditutup-tutupi. Kalau sampai itu terjadi, berarti kita akan menyampaikan pengaduan ke jenjang yang lebih tinggi. Apakah itu ke Polda atau Mabes Polri,” ancamnya.

Dalam kasus ini, Maswan mengaku kliennya seperti dikondisikan. Sebab saat ditangkap, kliennya bersama pacarnya.

“Ini sebenarnya yang menjadi ganjalan sama kita, kenapa orang ditangkap berdua sementara yang ditahan cuma satu. Makanya dalam surat kita, ada indikasi permainan disitu. Jadi kutanya sama salah satu penyidik Polsek Medan Area, sekarang anak itu sudah DPO,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 27 Maret 2019 sekira pukul 03.45 WIB dinihari. Waktu itu, anak M Rusli (M Irfandi) ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area di Gedung Arca. Tepat di depan Kantor Pegadaian bersama temannya (Intan).

Keduanya tidak dibawa ke kantor Polsek Medan Area, tapi dibawa berkeliling menggunakan mobil. Oknum polisi Aiptu B menelepon Rusli dan meminta uang Rp100 juta. Namun permintaan polisi tersebut tidak dituruti lantaran tidak ada.

Saat dihubungi untuk kedua kali, orang yang sama meminta Rp50 juta untuk melepaskan anaknya Irfandi. Dia meminta agar uang diserahkan pukul 8 pagi di Komplek Asia Megamas.

Lantaran harga belum deal, akhirnya oknum polisi tersebut meminta uang Rp20 juta. Permintaan tersebut pun disanggupi dengan alasan untuk menjebak.

Setelah sampai di tempat yang disepakati, datang dua orang pria menaiki motor warna hitam untuk mengambil uang Rp20 juta tersebut. Tapi pada saat penyerahan, sebenarnya Rusli menggulung uang Rp20 juta dalam koran.

Lalu pada saat transaksi, Rusli bersama tiga personel Polrestabes Medan yang diajak untuk menjebak berhasil menangkap salah satu orang suruhan yang mengambil uang tersebut.

“Dari dua orang tadi yang disuruh ambil uang, tapi yang dapat cuma satu orang. Yaitu atas nama Dedi Pane, yang satu lagi kabur. Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa. Setelah diketahui ternyata Dedi bukan polisi namun hanya kaki tangan,” jelas Maswan.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Rusli mendapatkan kabar bahwa anak mereka Irfandi telah ditahan di Polsek Medan Area. (man/ala)

IST/SUMUT POS
Kompol Anjas Asmara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat oknum Polsek Medan Area yang diduga memeras kini masih ditangani di Bidang Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan. Namun sejauh ini, empat oknum polisi tersebut masih belum juga mendapatkan hukuman dari internal kepolisian.

Keempat personel itu masing-masing berinisial, Aiptu JF, Aiptu AL, Brigadir AP dan Bripka JD. Kepala Seksi (Kasi) Propam Polrestabes Medan, Kompol Rohmat mengaku belum mengetahui kasus ini.

“Saya baru sebulan (menjabat), jadi belum tau perkembangannya,” ucapnya kepada Sumut Pos, Minggu (7/7).

Rohmat pun belum bisa memberikan tindakan tegas, lantaran belum mengetahui oknum polisi tersebut. Namun dia mengaku, akan membongkar lagi kasus yang terjadi sejak tiga bulan lalu tersebut.

“Saya pun baru masuk, nantilah kita bongkar lagi ya,” katanya.

Sementara, Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara mengatakan, keempat anggotanya yang terjerat kasus pemerasan masih ditangani Propam Polrestabes Medan.

“Masih bertugas di Polsek Medan Area, tapi dalam proses pembinaan,” tandas mantan Kanit Ranmor Subdit III/Ditreskrimum Polda Sumut ini.

Terpisah, Kepala Divisi (Kadiv) Buruh dan Miskin Kota, LBH Medan, Maswan Tambak berharap kasus yang berawal dari laporan kliennya, M Rusli segera ditindaklanjuti Kepolisian.

“Jadi kita bukan mau mencari-cari kesalahan Kepolisian, termasuk Polsek Medan Area. Sudah banyak yang melapor ke kita terkait ketidakbenaran hukum disana,” kata Maswan.

“Jadi harapan kami selaku lembaga yang konsen di penegakan hukum dan HAM, kalau kami maunya jajaran yang di atas polsek ini beranilah menindak tegas oknum Kepolisian yang ada di sektor Medan Area ini,” sambungnya.

Sebab menurut Maswan, kalau nanti tidak ada tindakan tegas akan menjadi preseden buruk ke depan. Artinya akan lahir korban-korban baru.

Maswan beranggapan, bahwa oknum polisi tersebut telah melanggar kode etik Kepolisian. Bila seandainya terbukti, jelas katanya itu merupakan pelanggaran yang harus ditindak di pengawasan Kepolisian.

“Kalau itu pelanggaran, nantikan bisa kita lihat apakah dari internalnya menjatuhkan hukuman disiplin sampai hal-hal yang terberat pemecatan. Kita kan nggak tau sudah sejauh mana,” imbuhnya.

Namun, dia masih berharap Propam Polrestabes Medan mampu memproses dengan prosedur yang tepat.

“Kalaupun nanti dalam pengaduan laporan kita ini nggak berjalan sesuai prosedur, berarti kan ada yang ditutup-tutupi. Kalau sampai itu terjadi, berarti kita akan menyampaikan pengaduan ke jenjang yang lebih tinggi. Apakah itu ke Polda atau Mabes Polri,” ancamnya.

Dalam kasus ini, Maswan mengaku kliennya seperti dikondisikan. Sebab saat ditangkap, kliennya bersama pacarnya.

“Ini sebenarnya yang menjadi ganjalan sama kita, kenapa orang ditangkap berdua sementara yang ditahan cuma satu. Makanya dalam surat kita, ada indikasi permainan disitu. Jadi kutanya sama salah satu penyidik Polsek Medan Area, sekarang anak itu sudah DPO,” jelasnya.

Diketahui, kasus ini terjadi pada 27 Maret 2019 sekira pukul 03.45 WIB dinihari. Waktu itu, anak M Rusli (M Irfandi) ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area di Gedung Arca. Tepat di depan Kantor Pegadaian bersama temannya (Intan).

Keduanya tidak dibawa ke kantor Polsek Medan Area, tapi dibawa berkeliling menggunakan mobil. Oknum polisi Aiptu B menelepon Rusli dan meminta uang Rp100 juta. Namun permintaan polisi tersebut tidak dituruti lantaran tidak ada.

Saat dihubungi untuk kedua kali, orang yang sama meminta Rp50 juta untuk melepaskan anaknya Irfandi. Dia meminta agar uang diserahkan pukul 8 pagi di Komplek Asia Megamas.

Lantaran harga belum deal, akhirnya oknum polisi tersebut meminta uang Rp20 juta. Permintaan tersebut pun disanggupi dengan alasan untuk menjebak.

Setelah sampai di tempat yang disepakati, datang dua orang pria menaiki motor warna hitam untuk mengambil uang Rp20 juta tersebut. Tapi pada saat penyerahan, sebenarnya Rusli menggulung uang Rp20 juta dalam koran.

Lalu pada saat transaksi, Rusli bersama tiga personel Polrestabes Medan yang diajak untuk menjebak berhasil menangkap salah satu orang suruhan yang mengambil uang tersebut.

“Dari dua orang tadi yang disuruh ambil uang, tapi yang dapat cuma satu orang. Yaitu atas nama Dedi Pane, yang satu lagi kabur. Setelah ditangkap, Dedi langsung dibawa ke Polrestabes untuk diperiksa. Setelah diketahui ternyata Dedi bukan polisi namun hanya kaki tangan,” jelas Maswan.

Setelah kejadian tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB, Rusli mendapatkan kabar bahwa anak mereka Irfandi telah ditahan di Polsek Medan Area. (man/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/