28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Didakwa Korupsi Pupuk Curah, Kebag Pergudangan PT BGR Rugikan Negara Rp7,2 M

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi pupuk curah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.

DAKWAAN: Kabag Pergudangan PT BGR Persero, Satria Saputra menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Senin (29/11). agusman/Sumutpos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.

Jaksa menguraikan, pada tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR Cabang Utama Medan, menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton.

Selain itu juga, pada tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung, yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 ton.

“Terdakwa juga pernah memerintahkan beberapa kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO, yaitu M Jalil pupuk sebanyak 126 ton, yaitu Aji Setiawan pupuk sebanyak 210 ton dan pupuk sebanyak 160 ton, dan Imam Pamuji mengambil pupuk sebanyak 126 ton dari gudang M Jalil,” ungkap JPU.

Lebih lanjut kata JPU, atas perbuatannya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.280.359.129.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Bagian (Kabag) Pergudangan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero, Satria Saputra (53) menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/11). Dia didakwa atas kasus dugaan korupsi pupuk curah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.

DAKWAAN: Kabag Pergudangan PT BGR Persero, Satria Saputra menjalani sidang dakwaan secara virtual di PN Medan, Senin (29/11). agusman/Sumutpos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba menguraikan dalam dakwaannya, terdakwa warga Jalan Mangaan I, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli ini diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan.

Jaksa menguraikan, pada tahun 2017 terdakwa menghubungi Sofyan selaku Kepala gudang memerintahkan untuk mengeluarkan pupuk sebanyak 325 ton dari gudang tanpa menggunakan DO yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur.

Selain itu, pada bulan Januari 2018 Syahrial selaku Pejabat Sementara General Manager (Pjs GM) PT BGR Cabang Utama Medan, menyuruh terdakwa untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton.

Selain itu juga, pada tahun 2018 terdakwa ada memerintahkan Panji Agung selaku kepala gudang untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kalimantan Timur di gudang Exbass Tembung, yang kurang digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT Pupuk Kalimantan Timur sekitar 97,750 ton.

“Terdakwa juga pernah memerintahkan beberapa kepala gudang untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO, yaitu M Jalil pupuk sebanyak 126 ton, yaitu Aji Setiawan pupuk sebanyak 210 ton dan pupuk sebanyak 160 ton, dan Imam Pamuji mengambil pupuk sebanyak 126 ton dari gudang M Jalil,” ungkap JPU.

Lebih lanjut kata JPU, atas perbuatannya yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp7.280.359.129.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda persidangan hingga pekan depan. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/