TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Hotman Simanjuntak, tersangka kasus korupsi kegiatan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran (TA) 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian mengatakan, Hotman yang merupakan DPO sejak November 2018 ditangkap saat tengah tidur di rumahnya, Selasa (6/10) malam di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara.
“Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan DPO tersangka Hotman Simanjuntak yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH MH,” katanya, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017.
Dia menyebutkan, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan Rehabilitasi DI Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng, yang sumber dananya dari DAK tambahan Kabupaten Tapteng TA 2015, senilai Rp1.866.999.900.
“Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp731.185.605,” sebutnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Hotman disangkakan melanggar Pasal 2 Sub Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 Junto (jo) Undang Undang (UU) No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia menambahkan, usai diamankan, Kejatisu langsung menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut. (man/azw)
TAPTENG, SUMUTPOS.CO – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap Hotman Simanjuntak, tersangka kasus korupsi kegiatan pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Tahun Anggaran (TA) 2015.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Sumanggar Siagian mengatakan, Hotman yang merupakan DPO sejak November 2018 ditangkap saat tengah tidur di rumahnya, Selasa (6/10) malam di Desa Sabung Nihuta I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara.
“Tim Intelijen Kejati Sumut mengamankan DPO tersangka Hotman Simanjuntak yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo SH MH,” katanya, Rabu (7/10).
Dijelaskannya, tersangka ditangkap sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No : Print- 39/N.2/Fd.1/11/2017 tanggal 15 November 2017.
Dia menyebutkan, tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pekerjaan Rehabilitasi DI Sorkam Barat di Desa Sorkam Barat Kabupaten Tapteng, yang sumber dananya dari DAK tambahan Kabupaten Tapteng TA 2015, senilai Rp1.866.999.900.
“Sesuai dengan hasil perhitungan ahli dari BPKP Sumatera Utara, kerugian negara sebesar Rp731.185.605,” sebutnya.
Dalam kasus ini, lanjutnya, Hotman disangkakan melanggar Pasal 2 Sub Pasal 3 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 Junto (jo) Undang Undang (UU) No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Dia menambahkan, usai diamankan, Kejatisu langsung menyerahkan tersangka ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejatisu untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut. (man/azw)