26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

MA Batalkan Vonis Bebas, Kejari Medan Diminta Segera Eksekusi Sri Falmen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. MA menghukum oknum advokat Sri Falmen Siregar, terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar selama 3 tahun penjara.

Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terhadap Sri Falmen Siregar. Dalam nota putusannya, MA menyatakan, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Yakni melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar lebih.

Diketahui, putusan MA tersebut memperkuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menanggapi itu, Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum PT Cinta Raja meminta dan memohon agar Kejari Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar. “Kita memohon dan meminta kepada JPU Kejari Medan segera melaksanakan eksekusi kepada yang bersangkutan berdasarkan putusan MA,” kata Sudarma kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi membenarkan putusan MA tersebut. “Benar, MA mengabulkan permohonan kasasi kita dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Faisol.

Dikatakan Faisol, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar berdasarkan putusan MA. “Kita segera akan memanggil yang bersangkutan, untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang diberikan MA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Tak Terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai tidak terbukti bersalah dan dijatuhi vonis bebas. Menanggapi vonis bebas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusan itu, MA menganulir vonis bebas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama. (man/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. MA menghukum oknum advokat Sri Falmen Siregar, terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar selama 3 tahun penjara.

Putusan MA dengan Nomor: 1016 K/PID/2023, tanggal 28 Agustus 2023 tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terhadap Sri Falmen Siregar. Dalam nota putusannya, MA menyatakan, warga Jalan Kutilang, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur itu, terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana. Yakni melakukan tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban Alex Purwanto selaku Direktur PT Cinta Raja Alex Purwanto mengalami kerugian sebesar Rp5,7 miliar lebih.

Diketahui, putusan MA tersebut memperkuat putusan tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman kepada Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menanggapi itu, Sudarma SH MH selaku Konsultan Hukum PT Cinta Raja meminta dan memohon agar Kejari Medan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar. “Kita memohon dan meminta kepada JPU Kejari Medan segera melaksanakan eksekusi kepada yang bersangkutan berdasarkan putusan MA,” kata Sudarma kepada wartawan, Sabtu (7/10).

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Medan, Faisol ketika dikonfirmasi membenarkan putusan MA tersebut. “Benar, MA mengabulkan permohonan kasasi kita dan menghukum yang bersangkutan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Faisol.

Dikatakan Faisol, pihaknya akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Sri Falmen Siregar berdasarkan putusan MA. “Kita segera akan memanggil yang bersangkutan, untuk menjalani hukuman sesuai putusan yang diberikan MA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menuntut Sri Falmen Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Namun, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sri Falmen Siregar. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan Rp5,7 miliar terhadap korban Alex Purwanto.

Tak Terima dengan putusan itu, Sri Falmen Siregar pun menyatakan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sri Falmen Siregar dinilai tidak terbukti bersalah dan dijatuhi vonis bebas. Menanggapi vonis bebas itu, JPU Kejari Medan itu langsung menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengabulkan permohonan kasasi tersebut.

Dalam putusan itu, MA menganulir vonis bebas Sri Falmen Siregar yang diberikan PT Medan dan memperkuat putusan 3 tahun yang sebelumnya dijatuhi pengadilan tingkat pertama. (man/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/