30 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kejari Medan Hentikan Perkara Penganiayaan melalui Keadilan Restoratif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Perkara tersebut dihentikan, lantaran telah terjadinya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Hari ini, Pidum Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka Defirman Halawa terhadap korban Elisman Gea dengan pendekatan restorative justice,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan, Simon, Rabu (27/9/2023).

Dikatakan Simon, hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT- 678/L.2.10.3/Eoh.2/09/2023 tanggal 13 September 2023, untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

“Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan melalui virtual,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkara diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif atas nama tersangka Defirman Halawa yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Penghentian penuntutan dilakukan karena antara terdakwa dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Rabu (13/9) lalu, bertempat di Kejari Medan,” terang Simon.

Simon menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal pada 15 Juli 2023, di Jalan Brigjen Katamso Gang Lurah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Saat itu, tersangka dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Tak lama kemudian, lanjutnya, terdakwa dan korban bertengkar dan memarahi korban sambil menantang korban untuk berkelahi.

“Korban didorong hingga terjatuh, lalu terdakwa memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Simon. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Perkara tersebut dihentikan, lantaran telah terjadinya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Hari ini, Pidum Kejari Medan menghentikan penuntutan perkara penganiayaan atas nama tersangka Defirman Halawa terhadap korban Elisman Gea dengan pendekatan restorative justice,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Medan, Simon, Rabu (27/9/2023).

Dikatakan Simon, hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: PRINT- 678/L.2.10.3/Eoh.2/09/2023 tanggal 13 September 2023, untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana penganiayaan.

“Sebelumnya, ekspose perkara sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana dan jajaran, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kejaksaan Negeri Medan melalui virtual,” ujarnya.

Ia mengatakan, perkara diajukan dengan pendekatan keadilan restoratif atas nama tersangka Defirman Halawa yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

“Penghentian penuntutan dilakukan karena antara terdakwa dan korban menyetujui upaya perdamaian yang ditawarkan Penuntut Umum, keduanya sepakat untuk melaksanakan proses perdamaian pada hari Rabu (13/9) lalu, bertempat di Kejari Medan,” terang Simon.

Simon menjelaskan, kasus penganiayaan tersebut berawal pada 15 Juli 2023, di Jalan Brigjen Katamso Gang Lurah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. Saat itu, tersangka dan korban bersama teman lainnya sedang minum tuak di bawah jembatan Jalan Palang Merah, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

Tak lama kemudian, lanjutnya, terdakwa dan korban bertengkar dan memarahi korban sambil menantang korban untuk berkelahi.

“Korban didorong hingga terjatuh, lalu terdakwa memukul dan menendang korban, setelah itu terdakwa melarikan diri. Tak terima dengan perbuatan terdakwa, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Barat guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Simon. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/