29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

PT Medan Sunat Hukuman Aditiya Hasibuan 6 Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat hukuman Aditiya Hasibuan 6 bulan. Dengan begitu, anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu hanya akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus penganiayaan Ken Admiral.

Majelis hakim banding diketuai John Pantas L Tobing mengubah putusan PN Medan, tertanggal 31 Agustus 2023. Dalam amarnya, Aditiya terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. “Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (8/10).

Selain itu, terdakwa Aditiya juga dihukum membayar biaya restitusi sejumlah Rp52.382.200, yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan. “Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambungnya.

Sebelumnya, hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp52,3 juta kepada Aditiya. Sementara, JPU asal Kejati Sumut juga menuntut dengan hukuman serupa.

Diketahui, perkara ini berawal pada 11 Desember 2022, korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

Kemudian, penganiayaan terjadi pada 21 Desember 2022, ketika terdakwa mengendarai mobil melihat korban yang juga mengendarai mobil melintas di Jalan Ringroad dan Jalan Setiabudi.

Sekira pukul 02.20 WIB, korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 02.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil ke rumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa bermaksud meminta pertanggung jawaban terdakwa. Tak lama Arya memanggil ayahnya, yakni Achiruddin Hasibuan dan memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang dikamar.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban. (man/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyunat hukuman Aditiya Hasibuan 6 bulan. Dengan begitu, anak AKBP Achiruddin Hasibuan itu hanya akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun atas kasus penganiayaan Ken Admiral.

Majelis hakim banding diketuai John Pantas L Tobing mengubah putusan PN Medan, tertanggal 31 Agustus 2023. Dalam amarnya, Aditiya terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP. “Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (8/10).

Selain itu, terdakwa Aditiya juga dihukum membayar biaya restitusi sejumlah Rp52.382.200, yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Achiruddin Hasibuan. “Dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” sambungnya.

Sebelumnya, hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan juga dihukum membayar restitusi sebesar Rp52,3 juta kepada Aditiya. Sementara, JPU asal Kejati Sumut juga menuntut dengan hukuman serupa.

Diketahui, perkara ini berawal pada 11 Desember 2022, korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.

Kemudian, penganiayaan terjadi pada 21 Desember 2022, ketika terdakwa mengendarai mobil melihat korban yang juga mengendarai mobil melintas di Jalan Ringroad dan Jalan Setiabudi.

Sekira pukul 02.20 WIB, korban mengajak teman-temannya untuk bersama-sama kerumah terdakwa Aditya Hasibuan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan dengan maksud untuk mempertanggungjawabkan terdakwa terhadap pemukulan dan pengerusakan kaca spion mobil milik saksi korban.

Sekira pukul 02.30 WIB saksi korban bersama dengan teman-temannya tiba di rumah terdakwa dan memanggil ke rumah terdakwa dan Arya Hasibuan selaku abang terdakwa bermaksud meminta pertanggung jawaban terdakwa. Tak lama Arya memanggil ayahnya, yakni Achiruddin Hasibuan dan memerintahkan saksi Nico Setiawan untuk mengambil senjata laras panjang dikamar.

Selanjutnya, terdakwa mendatangi saksi korban lalu antara saksi korban dan terdakwa terlibat pertengkaran mulut, pada saat itu juga terdakwa menyentakkan wajahnya kepada saksi korban, lalu terdakwa memukul kearah wajah saksi korban sehingga saksi korban terjatuh diatas kap mobil miliknya.

Lalu, saat teman saksi korban memundurkan mobil, Ken terjatuh dan terdakwa langsung menindih saksi korban dan memukul bagian kepala dan wajah saksi korban dan meludahi saksi korban. (man/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/