BINJAI, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri Binjai menyatakan, putusan yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa 1.500 butir ekstasi sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap). Dengan begitu, Komisi Yudisial sudah dapat melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dijatuhi Ketua Majelis Hakim Muhammad Yusafrihardi itu.
“PARA terdakwa tidak ada mengajukan banding. Jadi dinyatakan sudah inkrah. Tinggal dieksekusi oleh jaksa. Statusnya sudah berubah menjadi narapidana, tahanan Lapas,” jelas Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare, Jumat (7/12).
Ketiganya masing-masing, Yos Sudarso warga Jalan Teratai Nomor 67, Gang Juhari, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara; Robby Hamdani alias Roby warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara dan Jimmy warga Jalan Cinta Dapat, Gang Melati, Kecamatan Selesai, Langkat.
Sebelumnya, ketiga terdakwa menjawab pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan pada 21 November 2018 lalu.
Masing-masing terdakwa diberi waktu sepekan untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Apakah banding atau menerima.
Ketiga terdakwa diadili oleh majelis hakim dalam dua berkas. Untuk Jimmy dan Robby Hamdani berkasnya nomor perkara 319/Pid.Sus/2018/PN Bnj dan Yos Sudarso nomor perkara 318/Pid.Sus/2018/PN Bnj.
Jimmy dan Robby dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transaksi dan mengedarkan 1.500 butir ekstasi. Jimmy divonis 16 tahun penjara. Robby divonis penjara 17 tahun.
Sementara, Yos Sudarso hanya dituntut 10 bulan penjara oleh Jaksa Perwira Tarigan. Alhasil, Yos hanya divonis 8 bulan penjara. Karena mengetahui tapi tidak melaporkan adanya transaksi 1.500 butir ekstasi.
Sebelumnya, Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Muslim Muis menduga, terjadi kongkalikong antara aparat penegak hukum. “Kalau jaksa terima, enggak ada yang banding lah,” kata dia.
Praktisi hukum asal Medan ini menilai, KY harus memeriksa putusan Yos. “Kalau perlu putusannya dieksaminasi. Enggak akan banding lagi itu. Enggak mungkin jaksa banding, terdakwa banding,” ujarnya.
“Kalau putusan tidak ada melakukan upaya hukum, makanya harus dieksaminasi,” sambung dia.
Menurut dia, eksaminasi dapat dilakukan oleh akademisi maupun KY. Jika terbukti ada kekeliruan dalam dakwaan maupun putusan saat eksaminasi, baik hakim dan jaksa dapat ditindak.
Eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan hakim dan atau dakwaan jaksa. Apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip hukum.
Apakah prosedur hukum acaranya telah ditetapkan dengan benar. Apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan.
Diketahui, perkara ini diduga sarat ‘permainan’ oleh oknum kepolisian dan jaksa. Pasalnya, Yos yang ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram ini divonis 8 bulan penjara. Sedangkan Robby dan Jimmy dinyatakan sebagai kurir.
Ketiganya ditangkap polisi di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat, Selasa (15/5) pukul 15.00 WIB.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti 1.500 butir pil ekstasi, uang tunai hampir Rp200 juta dan 6 unit telepon selular.
Kasus ini kemudian dipaparkan Kapolres Binjai, AKBP Donald Simanjuntak didampingi Kasat Res Narkoba AKP Aris Fianto kepada awak media. Saat itu, semua barang bukti diperlihatkan di Mapolres Binjai, Rabu (16/5) lalu.(ted/ala)