30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadinkes Sidimpuan Dituntut 4,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi penggunaan dana Covid-19, pada Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, yang merugikan negara Rp352 juta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Menuntut, meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Supian Sobri Lubis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/12).

Selain itu, terdakwa juga di bebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp352 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” katanya.

Dalam kasus yang sama, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Dinkes Kota Padangsidimpuan tahun 2020 dianggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56 miliar. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan, mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.

Lalu, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sejumlah keperluan justru dimanipulasi, antara lain, seharusnya dana yang telah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu, terdakwa Purnama Hasibuan kepada petugas yang diperintahkan masing-masing mendapat Rp150.000 perhari.

Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa atau fiktif karena mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020.

Tandatangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan juga bukan tanda tangan para ASN.

Bahkan, mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).

Sehingga, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan BTT dalam Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, sesuai laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan atas perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam BTT, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas BTT untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri Lubis dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinilai terbukti korupsi penggunaan dana Covid-19, pada Dinas Kesehatan Padangsidimpuan, yang merugikan negara Rp352 juta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan, Sulaiman dalam nota tuntutannya mengatakan, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Menuntut, meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Supian Sobri Lubis dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/12).

Selain itu, terdakwa juga di bebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp352 juta. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang. “Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” katanya.

Dalam kasus yang sama, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Purnama Hasibuan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Sulhanuddin memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, Dinkes Kota Padangsidimpuan tahun 2020 dianggarkan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp56 miliar. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Walikota Padangsidimpuan, tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan Penanggulangan Penyebaran Wabah Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan, dialokasikan anggaran sebesar Rp2.190.100.000.

Kemudian dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan perkembangan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan dalam kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19, ditunjuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan, mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.

Lalu, dana yang seharusnya diperuntukkan bagi sejumlah keperluan justru dimanipulasi, antara lain, seharusnya dana yang telah ditarik dari Bank Sumut diserahkan atau dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran yaitu, terdakwa Purnama Hasibuan kepada petugas yang diperintahkan masing-masing mendapat Rp150.000 perhari.

Namun, berdasarkan dokumen dan keterangan dari para ASN yang namanya tercantum dalam SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh terdakwa Sopian Subri Lubis, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan adalah rekayasa atau fiktif karena mereka tidak pernah menerima dana Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 TA. 2020.

Tandatangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan juga bukan tanda tangan para ASN.

Bahkan, mereka juga tidak pernah menerima SPT maupun SPPD Kegiatan Monitoring Covid-19 TA. 2020, dan tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan Monitoring Covid-19, serta tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD).

Sehingga, telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam Pengelolaan BTT dalam Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, sesuai laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan atas perhitungan kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam BTT, diperoleh hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas BTT untuk Kegiatan Biaya Operasional Petugas Dalam Rangka Monitoring Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan tahun 2020 sebesar Rp352.200.000. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/