22.8 C
Medan
Saturday, June 22, 2024

Korupsi Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional, Eks Kadis Koperasi Pusing Dibui Setahun

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Eks Kadis Koperasi Tapsel, Awaluddin dan Ketua Koperasi Wanita Saroha, Nurhayati Hasibuan menjalani sidang vonis, Selasa (8/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tapanuli Selatan (Tapsel), Awaluddin (55) divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Saryana. Terdakwa terbukti bersalah, melakukan korupsi pemberian Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional TA 2014.

HAKIM berpendapat, bahwa perbuatan Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang didakwakan JPU Dicky Wirawan dari Kejari Tapanuli Selatan.

Kata Hakim, perbuatan Awaluddin melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, Denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah incrach, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap hakim Saryana, di ruang sidnag Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (8/1).

Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis Nurhayati Hasibuan (57) selaku Ketua Koperasi Wanita Saroha penerima Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional Tahun Anggaran 2014 Tahap IV, yang difasilitasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan pimpinan Awaluddin kala itu. Nurhayati menerima pencairan dana sebesar Rp900 juta.

Nurhayati Hasibuan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Nurhayati membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 juta rupiah.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Putusan pidana penjara keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut selama 1 tahun, 6 bulan. Meski demikian, denda dan uang pengganti yang dituntut jaksa, jatuh sesuai dengan vonis majelis hakim.

Usai persidangan, Awaluddin mengaku pusing dengan vonis yang dijatuhkan padanya. Dia enggan berkomentar tentang pidana yang disematkan kepadanya.

“Pusing aku, nggak ngudeng aku, hilang konsentrasiku sama putusan hakim ini,” ucapnya.

Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut, saat didekati wartawan. Katanya, ia butuh waktu berpikir.

“Nanti-nantilah itu ya, pikir-pikir aja dulu,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Awaluddin selaku orang nomor satu di Dinas Koperindag Tapanuli Selatan hendak menjalankan program Bantuan Sosialisasi Pasar Tradisional yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM pada Mei 2014.

Awaluddin dan stafnya kemudian mencari koperasi mana yang dapat diajukan untuk menjalankan program tersebut.

“Setelah melakukan survey, Awaluddin menetapkan Koperasi Wanita Saroha sebagai sasaran yang layak menjalankan program dengan anggaran mencapai Rp900 juta itu. Padahal, koperasi tersebut masih belum layak menjalankan program Bantuan Sosialisasi Revitalisasi Pasar Tradisional. Awaluddin dan Nurhayati berupaya memenuhi proposal tersebut dengan mengolah data sedemikian rupa,” ucap JPU.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Eks Kadis Koperasi Tapsel, Awaluddin dan Ketua Koperasi Wanita Saroha, Nurhayati Hasibuan menjalani sidang vonis, Selasa (8/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kadis Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Tapanuli Selatan (Tapsel), Awaluddin (55) divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh Saryana. Terdakwa terbukti bersalah, melakukan korupsi pemberian Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional TA 2014.

HAKIM berpendapat, bahwa perbuatan Awaluddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider yang didakwakan JPU Dicky Wirawan dari Kejari Tapanuli Selatan.

Kata Hakim, perbuatan Awaluddin melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

“Mengadili terdakwa Awaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara, Denda Rp50 Juta subsider 1 bulan kurungan. Selain itu kepada terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp278 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah incrach, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ucap hakim Saryana, di ruang sidnag Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Selasa (8/1).

Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis Nurhayati Hasibuan (57) selaku Ketua Koperasi Wanita Saroha penerima Bantuan Sosial Revitalisasi Pasar Tradisional Tahun Anggaran 2014 Tahap IV, yang difasilitasi Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan pimpinan Awaluddin kala itu. Nurhayati menerima pencairan dana sebesar Rp900 juta.

Nurhayati Hasibuan dijatuhi vonis penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hakim juga mewajibkan Nurhayati membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 juta rupiah.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Putusan pidana penjara keduanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang pada persidangan sebelumnya menuntut selama 1 tahun, 6 bulan. Meski demikian, denda dan uang pengganti yang dituntut jaksa, jatuh sesuai dengan vonis majelis hakim.

Usai persidangan, Awaluddin mengaku pusing dengan vonis yang dijatuhkan padanya. Dia enggan berkomentar tentang pidana yang disematkan kepadanya.

“Pusing aku, nggak ngudeng aku, hilang konsentrasiku sama putusan hakim ini,” ucapnya.

Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut, saat didekati wartawan. Katanya, ia butuh waktu berpikir.

“Nanti-nantilah itu ya, pikir-pikir aja dulu,” tandasnya.

Diketahui, dalam perkara ini, Awaluddin selaku orang nomor satu di Dinas Koperindag Tapanuli Selatan hendak menjalankan program Bantuan Sosialisasi Pasar Tradisional yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM pada Mei 2014.

Awaluddin dan stafnya kemudian mencari koperasi mana yang dapat diajukan untuk menjalankan program tersebut.

“Setelah melakukan survey, Awaluddin menetapkan Koperasi Wanita Saroha sebagai sasaran yang layak menjalankan program dengan anggaran mencapai Rp900 juta itu. Padahal, koperasi tersebut masih belum layak menjalankan program Bantuan Sosialisasi Revitalisasi Pasar Tradisional. Awaluddin dan Nurhayati berupaya memenuhi proposal tersebut dengan mengolah data sedemikian rupa,” ucap JPU.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/