25 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Tolak Prapid Wartawan, Hakim Dinilai Abaikan Fakta Persidangan

AGUSMAN/SUMUT POS
POSTER: Korak Sumut sampaikan kekecewaan dengan membentang poster di depan PN Medan, Selasa (8/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim tunggal yang dipimpin Ahmad Sayuti, menolak Prapradilan (prapid) dengan pemohon M Yusroh Hasibuan terhadap Kapoldasu cq Direktur Reskrimsus Poldasu. Hakim berpendapat, bahwa penangkapan Yusroh telah sesuai perundang-undangan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon sepenuhnya dan mewajibkan membayar beban perkara,” ucap Sayuti di ruang sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) sore.

Sementara usai persidangan, Koalisi Rakyat anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak Sumut), yang mendampingi kasus ini mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. Mereka menilai, hakim mengabaikan fakta persidangan yang ada.

“Intinya kami kecewa. Hakim menilai penangkapan pada tanggal 6 Oktober 2018, bukanlah tindakan sewenang-wenang. Menurut kami, saksi yang sudah kami hadirkan dua orang, secara terang dan jelas mengatakan ada penghalang-halangan saksi untuk ikut mendengar pembicaraan antara tersangka Yusroh, dengan anggota kepolisian pada saat itu,” ujar M Alinafiah Matondang.

Dia beranggapan, perbuatan penghalang-halangan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang dinilainya ada maksud tertentu.

“Yang kedua, dalam fakta persidangan, ada disampaikan termohon ahli ITE. Namun penetapan tersangka, ahli ITE itu tidak dipergunakan. Dan bahkan ahli ITE itu diperiksa, setelah Yusroh itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alinafiah.

Seharusnya, kata Alinafiah lagi, ahli ITE itu diperiksa sebelum Yusroh ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena pasal yang dijerat adalah UU ITE, itu menurut kami,” katanya.

Dia mengaku, untuk saat ini Korak Sumut akan tetap mendampingi Yusroh sebagai kuasa hukumnya.

“Sementara kami sudah kesepakatan, untuk tetap mengawal dan tetap menjadi kuasa hukum dari M Yusroh,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, M Yusroh Hasibuan melalui Korak-Sumut melakukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan No.95/Pid.Pra/2018/PN Medan.

Gugatam ditujukan terhadap Kapolri cq Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimsus Polda, atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon sampai saat ini.

Kasus ini bermula setelah M Yusroh Hasibuan mengirimkan satu informasi ke grup WhatsApp wartawan Kabupaten Batubara, terkait aksi mahasiswa di Kisaran yang meminta Kapolda dicopot.

Setelah itu, M Yusroh Hasibuan pun langsung ditangkap tanpa disertai dasar laporan. Hingga saat ini, Yusroh masih ditahan.(man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
POSTER: Korak Sumut sampaikan kekecewaan dengan membentang poster di depan PN Medan, Selasa (8/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim tunggal yang dipimpin Ahmad Sayuti, menolak Prapradilan (prapid) dengan pemohon M Yusroh Hasibuan terhadap Kapoldasu cq Direktur Reskrimsus Poldasu. Hakim berpendapat, bahwa penangkapan Yusroh telah sesuai perundang-undangan.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon sepenuhnya dan mewajibkan membayar beban perkara,” ucap Sayuti di ruang sidang Cakra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/1) sore.

Sementara usai persidangan, Koalisi Rakyat anti Kriminalisasi Sumatera Utara (Korak Sumut), yang mendampingi kasus ini mengaku kecewa atas putusan hakim tersebut. Mereka menilai, hakim mengabaikan fakta persidangan yang ada.

“Intinya kami kecewa. Hakim menilai penangkapan pada tanggal 6 Oktober 2018, bukanlah tindakan sewenang-wenang. Menurut kami, saksi yang sudah kami hadirkan dua orang, secara terang dan jelas mengatakan ada penghalang-halangan saksi untuk ikut mendengar pembicaraan antara tersangka Yusroh, dengan anggota kepolisian pada saat itu,” ujar M Alinafiah Matondang.

Dia beranggapan, perbuatan penghalang-halangan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang yang dinilainya ada maksud tertentu.

“Yang kedua, dalam fakta persidangan, ada disampaikan termohon ahli ITE. Namun penetapan tersangka, ahli ITE itu tidak dipergunakan. Dan bahkan ahli ITE itu diperiksa, setelah Yusroh itu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alinafiah.

Seharusnya, kata Alinafiah lagi, ahli ITE itu diperiksa sebelum Yusroh ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena pasal yang dijerat adalah UU ITE, itu menurut kami,” katanya.

Dia mengaku, untuk saat ini Korak Sumut akan tetap mendampingi Yusroh sebagai kuasa hukumnya.

“Sementara kami sudah kesepakatan, untuk tetap mengawal dan tetap menjadi kuasa hukum dari M Yusroh,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, M Yusroh Hasibuan melalui Korak-Sumut melakukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan No.95/Pid.Pra/2018/PN Medan.

Gugatam ditujukan terhadap Kapolri cq Kapolda Sumut dan Direktur Reskrimsus Polda, atas tidak sahnya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan pemohon sampai saat ini.

Kasus ini bermula setelah M Yusroh Hasibuan mengirimkan satu informasi ke grup WhatsApp wartawan Kabupaten Batubara, terkait aksi mahasiswa di Kisaran yang meminta Kapolda dicopot.

Setelah itu, M Yusroh Hasibuan pun langsung ditangkap tanpa disertai dasar laporan. Hingga saat ini, Yusroh masih ditahan.(man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/