MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Mandalasah Turnip, kembali berlanjut. Mandalasah sudah setor Rp5,6 Miliar kepada Almarhum Hamonangan Simbolon yang merupakan orangtua dari Juli Simbolon, pelapor dalam kasus ini.
Hal itu berdasarkan bukti slip penyetoran oleh Mandalasah Turnip, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/1). Tiga orang saksi dihadirkan dalam kasus ini, diantaranya, Juli Simbolon, Tiram Sihaloho dan Saut Simbolon.
Oktoman Simanjuntak, Ridin Turnip dan Jenris Siahaan selaku Penasihat hukum (PH) terdakwa, menunjukan bukti-bukti bahwa penyetoran uang dilakukan sebanyak 3 kali ke rekening CV Hersi Jaya.
“Transfer pertama pada 26 Juli 2018 sebesar Rp1,5 miliar, kedua pada 26 September 2018 sebesar Rp1,5 miliar dan ketiga pada 15 November 2018 sebesar Rp2 miliar, yang ditotalnya Rp5 miliar,” ungkap Oktoman.
Tak hanya itu, Mandalasah memberi uang tunai sebanyak 4 kali kepada Hamonangan Simbolon. Pertama pada 10 Agustus 2018 sebesar Rp150 juta. Lalu pada 16 Agustus 2018 sebesar Rp250 juta, lalu pada 2 Oktober 2018 sebesar Rp150 juta dan terakhir pada 9 November 2018 sebesar Rp100 juta sehingga totalnya sebanyak Rp650 juta.
Kata Oktoman uang dengan total keseluruhan Rp5.650.000.000, ditransfer Mandalasah kepada Hamonangan untuk membayarkan pengerjaan proyek yang dilakukan PT Lintong Bangun Makmur sebagai pemenang tender.
“Pada proyek pembangunan jembatan Talun Kondot I di Pematangsiantar, alm Hamonangan dipercaya Mandalasah Turnip sebagai pekerja,” katanya.
Sedangkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa disebut saksi pelapor Juli mengaku bahwa almarhum ayahnya sudah merugi sekitar Rp1,5 miliar.
Namun, Abdul Kadir selaku hakim anggota mempertanyakan soal penyetoran uang Rp5.650.000.000 itu kepada ketiga saksi, ketiganya mengaku tidak mengetahui itu. “Apakah kamu tahu ayah kamu telah menerima uang transfer dari terdakwa Mandalasah,” tanya hakim Abdul Kadir kepada Juli.
Juli mengatakan tidak mengetahui hal itu. Bahkan Hakim Kadir mempertanyakan soal sisa uang antara uang transfer yang dilakukan Mandalasah kepada Hamonangan dengan uang Rp1,5 miliar yang diklaim Juli sebagai modal milik bapaknya itu.
“ Rp1,5 miliar untuk pembayaran apa. Sisanya ditransfer Mandala kepada almarhum Hamonangan dengan uang yang diklaim Rp 1,5 miliar itu mana,” tanya hakim lagi. Saksi Saut yang tak lain adalah pamannya Juli hanya mengatakan tidak tahu.
Diluar sidang, Oktoman mempertegas, bilamana Juli mempersoalkan uang klaim Rp1,5 miliar milik almarhum Hamonangan Simbolon itu menjadi persoalan. Seharusnya kata dia, Mandalasah yang bertanya, kemana sisa uang yang sebelumnya telah diberikan kepada Hamonangan Rp5.650.000.000. “Selisihnya jelas ada berkisar 4 miliar lebih,” (man/btr)